Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Penuhi Peraturan Berlaku, PT TMS Sah Beroperasi

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – PT. Tambang Mas Sangihe adalah perusahaan pertambangan yang didirikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memegang kontrak karya dengan pemerintah. PT TMS telah memiliki Izin Operasi Produksi Kontrak Karya.

Cesylia Saroinsong, Public Relation PT TMS mengatakan, Kontrak karya antara pemerintah dan PT TMS tertanggal 28 April 1997 dan diamandemen tertanggal 23 Desember 2015. Dalam kontrak karya tersebut tertuang wilayah eksplorasi PT TMS seluas 42 ribu hektar. 

“Sesuai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hasil telaah teknis lokasi penambangan ruang yang kemudian disusul dengan Izin Lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara memberikan luasan 65 hektar untuk dilakukan kegiatan operasi,” kata Saroinsong.

Menurutnya, Berdasarkan Izin Lingkungan No: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020, Kementrian ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021. Kepmen tersebut memberikan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT TMS. 

Baca Juga:

“Untuk mendapatkan rekomendasi tata ruang telah dilaksanakan rapat tim koordinasi penataan ruang daerah TKPRD bersama Dinas PU yang dihadiri semua instansi terkait. Kemudian untuk AMDAL, telah memenuhi syarat sosialisasi kepada perwakilan warga dan pemerintah desa dan sosialisasi ke media massa di mana prosesnya telah dimulai tahun 2017,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT TMS juga tidak melanggar tata ruang. Sesuai Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Perda Tata Ruang, Pasal 47  tertuang Kecamatan Tabukan Selatan (Desa Binebase), Kecamatan Tabukan  Selatan Tengah (Desa Bowone dan Desa Salurang) masuk wilayah pertambangan. Dimana, luasan 65 hektar berada di tiga desa tersebut.

Lanjutnya, Mengapa kemudian semua perizinan diproses lewat pemerintah provinsi bukan pemerintah kabupaten?

Sebagai perusahaan legal, PT TMS tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia (hukum positif).

“Pada tahapan awal (AMDAL) sejak tahun 2017, semua pengurusan diproses dari pemerintah kabupaten. Namun, dalam prosesnya, pemerintah pusat menarik  izin pertambangan. Kewenangannya diserahkan ke pemerintah provinsi. Aturan ini pun dipatuhi PT TMS dengan mengajukan proses perizinan ke pemerintah provinsi,” kunci wanita murah senyum ini.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

108 Warga Siau Timur Mengungsi dengan Pakaian di Badan

Sitaro

Terkini