Sangihe, Lintasutara.com – Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana (JEG) turun langsung memantau pengetatan pintu masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, mulai hari pertama pemberlakuan Kamis (10/02/2022).
Pengetatan ini, menyusul adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Nomor 440/22.1257/Sekrn- Dinkes tanggal 5 Februari 2022, ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 360/43/ 366 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid- 19 di Kabupaten Sangihe.
“Ini bagian dari antisipasi dengan adanya perkembangan penyebaran varian baru omicron Covid- 19 karena secara nasional peningkatanya luar biasa, sehingga kita di daerah harus mewaspadai dengan melakukan pengawasan dan pengetatan di pintu masuk pelabuhan maupun bandara.
Karena dari 5 kasus yang ada di Sangihe kesemuanya pelaku perjalanan,” ujar JEG sapaan akrab Bupati rendah hati ini di Pelabuhan Tahuna.
Bupati meminta, agar masyarakat memahami ini karena demi kepentingan bersama dan bukan untuk mempersulit masyarakat.
“Mohon pengertian semua masyarakat, ini tidak ada kepentingan pemerintah, kepentingan pribadi tetapi ini kepentingan masyarakat dan tugas pemerintah melindungi warganya dari penularan Covid- 19,” imbuh bupati kelahiran Kampung Batunderang ini.
Terpantau di Pelabuhan nusantara Tahuna, setiap penumpang kapal yang tiba diperiksa surat vaksin dan antigen yang belum divaksin langsung vaksin di tempat.
(Ts)