Sangihe, Lintasutara.com – Menjelang perayaan Natal 25 Desember 2021, Kepolisian Resor (Polres) Sangihe memusnahkan kurang lebih 3.223 liter minuman beralkohol (Minol) berjenis Cap Tikus (CT) dan 112 knalpot racing.
Pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil temuan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Sangihe di Mako Polres Sangihe, Kamis (23/12/2021).
Wakil Kepala (Waka) Polres Sangihe Kompol Ferry Manopo dalam pernyataannya di Aula Polres Sangihe menyebutkan jika sebelumnya sudah ada dua surat yang menjadi dasar pemusnahan kedua babuk tersebut, salah satunya yakni nomor 131 pertanggal 14 Desember 2021 tentang ijin pemusnahan benda sitaan.
Untuk knalpot, Manopo menyebutkan jika hal ini dilakukan sebab setiap unit kandaraan bisa dipastikan memiliki standar keamanan yang seharusnya diikuti pengendara baik roda dua maupun roda 4.

“Makanya, untuk yang tidak sesuai standar akan kami amankan dan disarankan untuk mengganti knalpotnya dan hari ini dimusnahkan Polres melalui Satuan Lalu Lintas,” sebut Manopo.
Sementara, untuk CT menurut Waka Polres babuknya merupakan barang temuan yang tidak punya pemilik dan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Sangihe ditempat-tempat masuknya minol ke Sangihe maupun yang ada ditempat penjualan
“Untuk Cap Tikus yang berpemilik, kasusnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tahuna melalui sidang tindak pidana ringan tentang pelanggaran Perda terkait minol yang masuk ke Sangihe,” pungkasnya.
Sekedar informasi, untuk 3.223 liter minol berjenis CT yang dimusnahkan terdiri dari 1.605 liter dalam kemasan bungkus plastik dan 2.698 liter dalam kemasan botol plastik 600 ml.
(Gr)