Sangihe, Lintasutara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban- Republik Indonesia (LPSK- RI) diam- diam memberikan atensi terhadap dugaan kasus yang menghebohkan dunia birokrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana terlapor adalah oknum Pejabat Tinggi Pratama (PTP) berinisial SL alias Steven.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom. SE membenarkan kehadiran tim LPSK terkait beberapa kasus yang terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) termasuk kasus dugaan pelecehan terjadi di Sangihe.
“Benar tim LPSK datang ke Sulut memberikan perhatian terhadap beberapa kasus termasuk yang di Sangihe,” kata Marsel melalui sambungan telepon Selasa (21/12).
Sementara itu, Jelita salah satu korban kepada wartawan mengatakan, pihak LPSK telah menemuinya pekan lalu di Manado.
“Tim LPSK telah menemui saya (korban) mereka akan mendampingi dan akan memberikan pendampingan hukum,” imbuhnya.
(Ts)