LPSK- RI Temui Korban Dugaan Pelecehan SL dan Akan Memberikan Pendampingan Hukum

Sangihe, Lintasutara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban- Republik Indonesia (LPSK- RI)  diam- diam memberikan atensi terhadap dugaan kasus yang menghebohkan dunia birokrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana terlapor adalah oknum Pejabat Tinggi Pratama (PTP) berinisial SL alias Steven.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi Sulawesi Utara  Marsel S. Silom. SE membenarkan kehadiran tim LPSK terkait beberapa kasus yang terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) termasuk kasus dugaan pelecehan terjadi di Sangihe.

“Benar tim LPSK datang ke Sulut memberikan perhatian terhadap beberapa kasus termasuk yang di Sangihe,” kata Marsel melalui sambungan telepon Selasa (21/12).

Sementara itu, Jelita salah satu korban kepada wartawan mengatakan, pihak LPSK telah menemuinya pekan lalu di Manado.

“Tim LPSK telah menemui saya (korban) mereka akan mendampingi dan akan memberikan pendampingan hukum,” imbuhnya. 

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini