Sangihe, Lintasutara.com – Perayaan hari Natal 25 Desember 2021 menyisahkan 12 hari kalender. Sesuai dengan Peraturan menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 maka para pengusaha wajib menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Daerah Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng ketika dihubungi Lintasutara, Senin (13/12/2021).
“Sesuai Permenaker 06 tahun 2016, tiap perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan,” ujar Pangandaheng.
Baca Juga : Status Gunung Awu di Sangihe Naik ke Level Waspada
Baca Juga : Buka Sing Against Drugs Christmas Choir Competition 2021, Komjen Petrus Golose: Korban Penyalagunaan Narkoba Perlu Diselamatkan
Terkait hal ini, Pangandaheng mengimbau jika hak dari para naker Sangihe ini wajib dibayarkan H-7 dari hari raya.
“Hari raya sendiri terhitung tanggal 25 Desember 2021. Jadi perusahaan sudah harus memberikan THR sekurang-kurangnya tanggal 18 Desember 2021,” sembari meminta para pengusaha menaati aturan tersebut agar kebutuhan pekerja dihari raya bisa terpenuhi,” kuncinya.
(Gr)