Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kadisnaker Sangihe Ingatkan Pengusaha Terkait THR Pekerja H-7 Natal

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Perayaan hari Natal 25 Desember 2021 menyisahkan 12 hari kalender. Sesuai dengan Peraturan menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 maka para pengusaha wajib menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Daerah Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng ketika dihubungi Lintasutara, Senin (13/12/2021).

“Sesuai Permenaker 06 tahun 2016, tiap perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan,” ujar Pangandaheng.

Baca Juga : Status Gunung Awu di Sangihe Naik ke Level Waspada

Baca Juga : Buka Sing Against Drugs Christmas Choir Competition 2021, Komjen Petrus Golose: Korban Penyalagunaan Narkoba Perlu Diselamatkan

Terkait hal ini, Pangandaheng mengimbau jika hak dari para naker Sangihe ini wajib dibayarkan H-7 dari hari raya.

“Hari raya sendiri terhitung tanggal 25 Desember 2021. Jadi perusahaan sudah harus memberikan THR sekurang-kurangnya tanggal 18 Desember 2021,” sembari meminta para pengusaha menaati aturan tersebut agar kebutuhan pekerja dihari raya bisa terpenuhi,” kuncinya.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini