Sangihe, Lintasutara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman Umum (TPU) akhirnya dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe.
Dalam pantauan, Kamis (02/12/2021) Pembahasan Ranperda dipimpin langsung Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo bersama Wakil I DPRD Sangihe Ferdy Sondakh serta Wakil II Michael Thungari dan dihadiri sejumlah anggota pun pimpinan-pimpinan OPD dijajaran Pemkab Sangihe.

Kali ini, agenda yang dilaksanakan yakni penyampaian pengantar Ranperda yang disampaikan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gagahana yang pada kesempatan tersebut menyebutkan pentingnya pembahasan bersama Eksekutif dan Legislatif dalam Ranperda yang notabene bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Ranperda ini dinilai penting untul dibahas sehingga mendapat masukan, saran dan pendapat semua anggota DPRD, karna pertimbangan dari teman-teman wakil rakyat dapat memberi penguatan atas produk hukum yang akan dihasilkan,” sebut Gaghana.
(Gr)