Sangihe, Lintasutara.com – Wakil Ketua II DPRD Sangihe Michael Thungari meminta Pemda untuk menunda keterangan vaksinasi menjadi syarat penerimaan tambahan penghasilan ASN.
Hal ini disampaikannya dalam rapat banggar DPRD Sangihe bersama Pemda dan stakeholder kesehatan Sangihe ketika membahas hak Nakes yang belum terbayarkan, hingga berimbas pada hak ASN lainnya, Selasa (07/09/2021).
“Kalo boleh untuk saat ini dihilangkan dulu mengingat stock vaksin sudah memadai. Karna kalau dilakukan sekarang kasihan mereka yang belum sempat tervaksin,” sebut Thungari.
Hal inipun dibenarkan Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo. “Ini mungkin tambahan pertimbangan bagi mitra kerja. Terkait persyaratan itu tentu perlu melihat regulasi terkait ASN. Apakah masuk pelanggaran atau sanksi, karna kita punya UU nomor 15 tahun 2014 tentang manajemen ASN dan PP 11 tentang penjatuhan disipilin,” terang Kakondo.
Kalaupun vaksinasi sebagai syarat menerima tambahan penghasilan benar-benar diberlakukan, lanjutnya, politisi partai Golkar ini menyarankan agar secara prosedural mampu mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan catatan bahwa tidak divaksin ditetapkan juga sebagai pelanggaran disiplin.
“Sehingga sebagai pengambil kebijakan tidak sampai keliru. Kita harus memperhatikan undang-undang yang mengatur itu, apalagi tadi sudah disinggung pak Michael Thungari bahwa stock vaksin saat ini sangat terbatas. Membuat aturan diatas hal mereka (ASN) tidak mampu penuhi tentu sangat tidak adil,” tandas Kakondo.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff menyebutkan jika usul yang disebutkan kedua wakil rakyat akan menjadi pertimbangan.
“Secara prinsip kami mengiyakan hal tersebut. Nantinya, pemberlakuan aturan tersebut akan kami sesuaikan dengan distribusi vaksin,” kunci Sekda.
(Gr)
DPRD Sangihe Minta Pemda Tunda Vaksinasi Jadi Syarat Penerimaan Tambahan Penghasilan ASN
Bagikan: