Manado, Lintasutara.com – Dugaan Monopoli proyek-proyek di wilayah Sulutenggo yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sulutenggo mendapat perhatian khusus dari ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut Indri Montolalu.
Menurut Ketua Lami Sulut, ini sangat bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 yang mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
“Dugaan ini, kami utara dikarenakan proses pengadaan barang dan jasa di wilayah sulutenggo terkesan tertutup,” ucap Ketua DPD Lami Sulut Indri Montolalu Jumat (3/9/2021) di Sekertariat DPD Lami Sulut.
Selanjutnya Indri juga mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan komisi informasi No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik khususnya pasal 14 bagian (i ) mengenai informasi tentang pengadaan barang dan jasa oleh badan publik.
(Ardy)