Sangihe, Lintasutara.com – 122 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II B Tahuna yang memenuhi sejumlah kriteria, mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Selasa (17/08/2021).
Secara simbolis, penyerahan berkas Remisi dilaksanakan di aula serbaguna Lapas Klas II B tahuna dan dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, kepada 2 perwakilan napi.
Alfred Awoah, Plt. Kepala Lapas kelas II B Tahuna menjelaskan jika remisi sejatinya diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif ; antara lain telah menjalani pidana minimal satu tahun lebih, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Hak remisi katanya, diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Dengan remisi yang diberikan kepada warga binaan lapas Tahuna itu, diharapkan para mereka bisa berubah menjadi lebih baik lagi dalam menjalani hari-harinya di dalam Lapas, dan setelah keluar Lapas mereka bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Awoah.
Diterangkannya, pada HUT RI kali ini Lapas Kelas II B tahuna memberikan remisi umum dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021, perinciannya Ada 16 narapidana yang menerima remisi umum 1 bulan, 13 narapidana yang menerima remisi 2 bulan, 39 narapidana menerima remisi 3 bulan, 31 narapidana menerima remisi 4 bulan, 21 narapidana yang menerima remisi 5 bulan, dan 2 narapidana yang menerima remisi 6 bulan,” kuncinya.
(Gr)
122 Warga Binaan Lapas Tahuna Dapat Kado HUT Kemerdekaan RI Ke-76

Bagikan: