Manado, Lintasutara.com – Ekle’s Clinic yang bergerak dibidang perawatan kecantikan alamat Jl Babe Palar Kecamatan Wanea diduga tidak memiliki ijin usaha.
Ekle’s Clinik yang sudah berkembang dan terkenal di bidang perwatan kecantikan ini, sudah beroprasi dari bulan Maret 2021.
Dokter Melisa yang juga merupakan Manager Area Ekle’s Clinik Manado saat di konfirmasi terkait adanya dugaan tidak mengantongi ijin usaha tidak koperatif.
“Saya tidak akan menjawab beberapa pertanyaan dari para wartawan dikarenakan sumbernya tidak jelas (Sumber Informasi). Sumbernya tidak tau jadi saya tidak akan menjawab,” jelas Melisa, Sabtu (14/8/2021) di ruangannya.
Dari kesimpulan penulis, pengola Ekle’s clinic Manado menyembunyikan sesuatu, padahal kedatangan awak media untuk mengkonfirmasi terkait legalitasnya.
Menurut Dokter Melisa dirinya sudah berkonsultasi dengan Direksi dan pengacara untuk tidak memberikan tanggapan.
Sedangkan persyaratan untuk oprasional Clinic harus mengurus izin dengan persyaratan:
1) Permohonan izin Klinik
2) Foto Copy KTP Pemohon
3) Foto Copy Akte Badan Hukum/Yayasan yang disahkan oleh Departemen Hukum dan Ham di Jakarta. (untuk Rawat Inap)
4) Profil Klinik:
a. Visi Misi
b. Lingkup Kegiatan
C. Rencana Stategi
d. Stuktur Organisasi
5) Self Asessment:
a. Jenis Pelayanan
b. Sumber Daya Manusia (Foto Copy SIP Dokter dan Penanggungjawab, Foto Copy SIKB Bidan, SIKP Keperawatan, SIPTTK Apoteker, SIKAATTK Asisten Apoteker)
C. Daftar Peralatan
d. Prasana Klinik Rawat Inap
6) Surat Keterangan/sertifikat izin
Kelayakan/pemanfaatan Kalibrasi Alat Kesehatan
7) Foto Copy Perizinan yang dimiliki:
a. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Foto Copy Sertifikat Tanah
C. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d. Foto Copy Dokumen Lingkungan (SPPL (klinik Rawat Jalan)/UKL-UPL(Klinik Rawat Inap)
e. Foto Copy Izin Lingkungan (IL)
f. Foto Copy Izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (ILB3) *
g. Foto Copy Izin Limbah Cair (IPLC) *
h. Foto Copy. Izin Pendirian Klinik (OSS)
i. Foto Copy Surat Kerjasama Pembuangan
Limbah Padat
j. Uji Baku Mutu Air*
8) Surat Pernyataan:
a. SK. Hak dan kewajiban Direktur
b. Surat Penunjukan Penanggung Jawab dariDirektur ke Dokter
c. Surat Pernyataan sebagai Penanggungjawab Klinik
d. Surat Pernyataan Kesediaan bahwa
Pemohon/Pemilik akan Mentaati Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (materai Rp 6.000,-)
e. Surat Pernyataan tidak melakukan Rawat Inap (untuk permohonan Klinik Rawat Jalan)
9) Foto Copy Izin Operasional Klinik (apabila mengajukan perubahan dan perpanjangan)
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi AdministrasiKepada Pejabat Pemerintahan;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik:
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014tentang Klinik standar izin operasional klinik (baru)
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
(Ardy)