Diduga Tidak Memiliki ijin Daerah, Kadis DPM-PTSP Minut: PT. CMN (AICE) Tidak Kooperatif

Minut, Lintasutara.com – Perusahaan Capung Merah Niaga yang bergerak di bidang distributor ice cream Aice kebal hukum.

Bagaimana tidak, perusahaan ice cream Aice yang diduga tidak memiliki ijin usaha di daerah ini sempat tiga kali mengabaikan kedatangan pihak DPM-PTSP saat diperiksa.

Hal ini diungkapkan kepala dinas DPM-PTSP Jacky Paruntu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kantornya.

“Kami sudah beberapa kali turun sidak di perusahaan ice cream Aice. Pada intinya pihak perusahaan tidak kooperatif dengan apa yang kami periksa,” ujar kadis.

Kadis menyampaikan, pihaknya sudah tiga kali pergi ke perusahaan tapi tidak pernah dipertemukan dengan Direktur ice cream Aice.

“Sudah tiga kali kami pergi tapi tidak pernah dikasih menghadap,” ungkapnya.

Kadis juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak kembali, akan tetapi masih terhalang dengan keadaan sekarang masih dalam keadaan Covid-19.

“Kami akan kembali turun untuk melakukan sidak, tapi untuk sekarang ini kami menyesuaikan dulu dengan keadaan sekarang karena masih dalam keadaan Covid-19,” ujarnya.

Kadis menyesalkan perlakuan dari pihak perusahaan Aice yang tidak kooperatif kepada pemerintah, apalagi pengawasan ini bagian dari DPM-PTSP.

“Bayangkan sampe tiga kali bale no. Bukan main torang perijinan kong nda bisa mo lia sedangkan itu dorang pe tugas,” sesal kadis dalam bahasa manado yang artinya, sampai tiga kali balik tapi tidak bisa melihat ijinnya, sedangkan itu tugas kami.

Lanjut kadis, untuk ijin prinsip harus ada, paling tidak ijin IMB, sekalipun itu disewa dari yang penyewanya punya ijin.

“Kalaupun ijin operasionalnya mereka belum mampu untuk memperlihatkan, standarnya ijin bangunannya harus ada. Karena menurut penjelasan meraka bangunannya hanya disewa, karena ijin IMB itu harus ada dasar ijin lingkungan dan kesesuaian tataruang layak tidak mereka membangun dan berkegiatan disitu,” tegasnya.

Sedangkan untuk ijin operasional harus ada, kalau ada gudang harus ada tanda daftar gudang.

“Jadi kalau dari sisi bangunan ada Dinas perumahan dan Permukiman (perkim), karena kelayakan bangunan, batas dan jalan itu rananya. Kalau kami hanya melihat perusahaan tersebut mempunyai ijin atau tidak dari sisi pengendalian dan pengawasan, tetapi untuk penindakan kami kembalikan ke divisi teknis,” pungkas kadis DPM-PTSP Minut Jacky Paruntu.

Sebelumya diberitakan Direktur Utama PT Capung Merah Niaga  Liu Jiang We membenarkan tidak memilik Ijin di daerah.

Liu Jiang We melaui translate nya Helen menyampaikan masalah ijin jangan khawatir karena sudah mempunyai ijin di Jakarta.

“Untuk ijin kami itu ada dan berlaku di seluruh Republik Indonesia,” ujar Helen menerjemahkan Liu Jiang We semabari menanyakan Apakah kalau buka usaha di daerah harus mengurus ijin daerah?.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Terkini