Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Diduga Tidak Memiliki ijin Daerah, Kadis DPM-PTSP Minut: PT. CMN (AICE) Tidak Kooperatif

Minut, Lintasutara.com – Perusahaan Capung Merah Niaga yang bergerak di bidang distributor ice cream Aice kebal hukum.

Bagaimana tidak, perusahaan ice cream Aice yang diduga tidak memiliki ijin usaha di daerah ini sempat tiga kali mengabaikan kedatangan pihak DPM-PTSP saat diperiksa.

Hal ini diungkapkan kepala dinas DPM-PTSP Jacky Paruntu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kantornya.

“Kami sudah beberapa kali turun sidak di perusahaan ice cream Aice. Pada intinya pihak perusahaan tidak kooperatif dengan apa yang kami periksa,” ujar kadis.

Kadis menyampaikan, pihaknya sudah tiga kali pergi ke perusahaan tapi tidak pernah dipertemukan dengan Direktur ice cream Aice.

“Sudah tiga kali kami pergi tapi tidak pernah dikasih menghadap,” ungkapnya.

Kadis juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak kembali, akan tetapi masih terhalang dengan keadaan sekarang masih dalam keadaan Covid-19.

“Kami akan kembali turun untuk melakukan sidak, tapi untuk sekarang ini kami menyesuaikan dulu dengan keadaan sekarang karena masih dalam keadaan Covid-19,” ujarnya.

Kadis menyesalkan perlakuan dari pihak perusahaan Aice yang tidak kooperatif kepada pemerintah, apalagi pengawasan ini bagian dari DPM-PTSP.

“Bayangkan sampe tiga kali bale no. Bukan main torang perijinan kong nda bisa mo lia sedangkan itu dorang pe tugas,” sesal kadis dalam bahasa manado yang artinya, sampai tiga kali balik tapi tidak bisa melihat ijinnya, sedangkan itu tugas kami.

Lanjut kadis, untuk ijin prinsip harus ada, paling tidak ijin IMB, sekalipun itu disewa dari yang penyewanya punya ijin.

“Kalaupun ijin operasionalnya mereka belum mampu untuk memperlihatkan, standarnya ijin bangunannya harus ada. Karena menurut penjelasan meraka bangunannya hanya disewa, karena ijin IMB itu harus ada dasar ijin lingkungan dan kesesuaian tataruang layak tidak mereka membangun dan berkegiatan disitu,” tegasnya.

Sedangkan untuk ijin operasional harus ada, kalau ada gudang harus ada tanda daftar gudang.

“Jadi kalau dari sisi bangunan ada Dinas perumahan dan Permukiman (perkim), karena kelayakan bangunan, batas dan jalan itu rananya. Kalau kami hanya melihat perusahaan tersebut mempunyai ijin atau tidak dari sisi pengendalian dan pengawasan, tetapi untuk penindakan kami kembalikan ke divisi teknis,” pungkas kadis DPM-PTSP Minut Jacky Paruntu.

Sebelumya diberitakan Direktur Utama PT Capung Merah Niaga  Liu Jiang We membenarkan tidak memilik Ijin di daerah.

Liu Jiang We melaui translate nya Helen menyampaikan masalah ijin jangan khawatir karena sudah mempunyai ijin di Jakarta.

“Untuk ijin kami itu ada dan berlaku di seluruh Republik Indonesia,” ujar Helen menerjemahkan Liu Jiang We semabari menanyakan Apakah kalau buka usaha di daerah harus mengurus ijin daerah?.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini