Sangihe, Lintasutara.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kepulauan Sangihe menggelar rapat di aula DPRD Sangihe, Senin (12/07/2021).
Salah satu yang hangat dibahas, yakni terkait Ranperda Penanggulangan Covid-19 yang pada pekan lalu diajukan Pemda Sangihe.
Ditemui pasca rapat, Ferdy Panca Sinedu selaku Sekretaris Bapemperda menyebutkan jika pihaknya menilai pembahasan ini begitu urgent untuk dilakukan.

Namun, mengingat beberapa hal belum sempat ditindak lanjuti, maka secara internal DPRD telah mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai catatan strategis ketika mengawali pembahasan tentang ranperda Covid-19 ini.
“Salah satunya, Pihak Eksekutif (Pemda, red) sudah wajib menjalankan dulu aturan yang diberlakukan. Yang difokuskan, yakni bagaimana sikap Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sangihe dalam melakukan pengetatan dipintu masuk dan keluar,” ujar Sinedu.
Selain itu, menurut Wakil Rakyat yang diusung partai Perindo ini, salah satu topik yang tak kalah urgen adalah kesiapan Pemda dalam mengalokasikan anggaran penyediaan alat laboratorium mini untuk test PCR.

“Hal ini menjadi urgent agar Sangihe tidak lagi terkendala ketika harus melakukan scan PCR dan tidak lagi harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan hasilnya,” tandasnya.
Diketahui, selain Ranperda terkait Covid-19, pada saat yang sama juga dilakukan pembahasan terkait tindak lanjut rapat internal Bapemperda tentang kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Sangihe untuk mengajukan draft Ranperda yang seyogianya telah disepakati dalam keputusan DPRD nomor 4 pada tahun 2020 lalu tentang Pra Ranperda yang pembahasannya akan dilakukan tahun 2021 ini.
Meskipun demikian, dari 9 Pra Ranperda yang disepakati, baru 7 yang bisa dijalankan, yakni 4 aturan terkait APBD, 1 terkait Dana KPU, 1 terkait IMB, 1 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan 1 aturan lagi terkait Perusahaan Daerah.
(Gr)