Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Classic Spa Diduga Beroperasi Tanpa Ijin, Ada Menu Plus-plus

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Tempat SPA dan Massage yang tidak memiliki ijin dan diduga dijadikan tempat esek-esek, kian marak beroperasi secara bebas di Manado.

Dari hasil penelusuran lintasutara.com, salah satu SPA yang berlokasi di jalan Sam Ratulangi tepatnya di samping lorong SPBU Wanea, diduga tidak memiliki ijin usaha serta diduga dijadikan tempat esek-esek.

Tempat SPA dan Massage yang bernama Classic ini, dengan jelas memberikan pelayanan yang dicetak dalam menu berupa prodak yang diduga menjurus ke praktek seksual (maaf, hubungan badan).

Salah satu terapis yang bekerja di SPA tersebut saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa mereka menyediakan beberapa menu yang didalamnya setelah disepakati dan masuk room, antara tamu dan terapis bebas melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Yang penting tamunya sepakat dengan harga yang diminta, pasti akan di service luar dalam,” ungkapnya dengan nada malu-malu.

Baca Juga:

Disisi lain, pemilik Classic SPA yang akrap disapa Ko Ken saat diwawancarai mengatakan jika dirinya tidak menampik jika praktek seperti itu terjadi di dalam kamar.

“Kan tidak mungkin saya harus mengecek sampai didalam kamar kalau ada perbuatan seperti itu. Intinya, yang saya tau disini hanya pelayanan Massage,” tuturnya.

Kepala Bidang pengawasan dan pengendalian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado, Lucky saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas, yaitu merekomendasikan usaha SPA dan Massage yang tidak memiliki ijin agar tidak beroperasional.

“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat Kota Manado yang akan membuka usaha tersebut, terlebih dahulu mengurus ijin atau legalitas. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ; seperti penutupan SPA dengan alasan tidak memiliki ijin,” ungkap kabid Lucky. Senin (14/06/2021) diruangannya.

Ditambahkannya, untuk masalah esek-esek itu sudah ranahnya kepolisian, bukan DPM-PTSP.

“Itu sudah ranah penegak hukum (Polisi),” pungkasnya.

(Tim)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini