Polsek Beo Serahkan Tersangka JRT Dan Barang Bukti Kepada JPU Kejari Talaud

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Polsek Beo dibawah pimpinan Kapolsek Beo Ipda Johan Atang bersama Unit Reskrim Polsek Beo menyerahkan tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 11.30 Wita. 

Kapolsek Beo mengungkapkan penyerahan tersangka berinisial JRT alias Selin  dan barang bukti perkara Kasus Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2021/SULUT/Res-KeplTld/Sek-Beo, tanggal 21 Januari 2021, pelapor An. ALEXANDRO MARIO BUIDA; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/II/2021/Reskrim/Sek-Beo, tanggal 26  Februari 2021.

“Berkas Perkara Nomor : B/03/III/2021/Reskrim/Sek-Beo, tanggal 11 Maret 2021 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : B-364/P.1.17.8/Eoh.1/06/2021, tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan tersangka JRT alias SELIN yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  sudah Lengkap P21, ” ujar Kapolsek Beo

Giat tersebut berjalan dengan aman dan lancar. 

Baca Juga:

(Ryan Maariwuth)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

Plt Bupati Sitaro: Status Gunung Karangetang Masih Waspada, Belum Ada Evakuasi...

Sitaro

Di Balik “Goodness of God”, Rukmaya Arbaan Menemukan Panggung Kemenangannya

Sangihe

Serapan Anggaran Sangihe Semester I Hanya 34 Persen, Londo Ungkap Penyebabnya

Sangihe

Terkini