Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Sembilan Tahun DKPP, Kontribusi Bagi Terwujudnya Demokrasi Bermartabat dan Pemilu Berintegritas

Nasional, Lintasutara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berusia 9 (sembilan) tahun tepat pada 12 Juni 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sembilan tahun usia DKPP pada 12 Juni 2021 menjadi saat yang istimewa, karena memasuki tahun kedua Pandemi Covid-19. Namun, pandemi sama sekali tidak akan menganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.

Bahkan, selama pandemi Covid-19, DKPP telah membuat sejumlah terobosan. Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference. Berdasarkan data per 11 Juni 2021, sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.

“Memasuki usia 9 Tahun, kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” ungkap Yudia Ramli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Sidang virtual ini, lanjut Yudia, dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof.  Muhammad pada 6 Mei 2020.

Sejak Januari 2021 DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual (Zoom). Melalui sidang virtual ini, Majelis berada di Ruang Sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu juga dengan Teradu, Pengadu, dan Pihak Terkait lainnya. DKPP juga telah melakukan dan tiga sidang pemeriksaan melalui video conference dari KPU RI ke KPU provinsi.

Yudia menjelaskan, sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada  penyelenggara pemilu dengan rincian:  Rehabilitasi 4.005 orang, Teguran Tertulis (Peringatan) 2.518 orang, Pemberhentian Sementara 69 orang, Pemberhentian Tetap 671 orang, Pemberhentian dari Jabatan Ketua 72 orang, dan Ketetapan sebanyak 270.

“Total Jumlah Teradu diputus DKPP 2012-2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu berdasarkan data per 11 Juni 2021,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua DKPP Prof. Muhammad mengatakan DKPP, yang telah berdiri sejak 12 Juni 2012 silam hingga berusia 9 tahun tetap hadir untuk berkontribusi mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan pemilu berintegritas.

“DKPP hadir semata-mata untuk memastikan proses dan hasil pemilu dan pilkada kita benar-benar berasal dan berakhir dalam kategori pemilu berkualitas dan berintegritas. Itu adalah tujuan besar lembaga DKPP lahir,” ucap Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

“Selama sembilan tahun, DKPP turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi bermartabat dan pemilu berintegritas,” imbuhnya.

Dalam rangka HUT Ke-9 DKPP, DKPP menggelar syukuran secara virtual hari ini, Senin (14/6/2021), dengan mengundang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) secara virtual, mengingat pada masa new normal pencegahan Covid-19 belum memungkinkan menghadirkan TPD secara fisik dalam acara ini.

Acara syukuran ini juga mengundang sejumlah pihak antara lain Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua DKPP Periode 2017-2019 , Sekretaris Jenderal KPU RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Terkini