Talaud, Lintasutara.com – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) berujung maut terjadi di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Minggu (13/6/2021) .
Lakalantas yang melibatkan kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna biru tanpa TNKB Dengan Kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja warna merah DB 2014 BY terjadi di ruas jalan raya kota Melonguane, sekitar pukul 12.00 Wita.
Diketahui, identitas Pengemudi kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna biru tanpa TNKB adalah seorang ASN berinisial MRL (44). Pengemudi Xenia tersebut tidak memiliki SIM.
Sedangkan Pengemudi Kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja warna merah DB 2014 BY teridentifikasi berinisial EL Alias ELIAS (35) berprofesi sebagai Petani. Saat kejadian, ditemukan lelaki tersebut tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM.
Akibat Laka Lantas tersebut, lelaki EL Alias Elias meninggal Dunia saat dalam perawatan di RSUD Talaud di Mala.
Adapun kronologis menurut Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud Iptu John Laluas, pada hari minggu (13/06/2021) sekitar jam 12.00 wita, di ruas jalan raya kota Melonguane telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana pada saat itu pengemudi kendaraan mini bus Daihatsu Xenia tanpa TNKB yakni Perempuan MRL hendak memutar balik kendaraan di jalan raya tersebut.
Kemudian, datang dari arah depan kendaraan merek Kawasaki ninja DB 2014 BY yang dikendarai oleh lelaki Elias melaju dengan kecepatan tinggi pada jalur sebelah kiri dari arah Melonguane menuju Kelurahan Melonguane Timur, sehingga pengendara sepeda motor menabrak kendaraan mini bus tersebut dan kemudian terjatuh dan mengalami luka-luka sehingga langsung di bawa ke RSUD Talaud di Mala.
“Penyebab Kecelakaan diakibatkan oleh faktor manusia, dimana pengendara Kawasaki ninja warna merah DB 2014 BY sudah dalam keadaan mabuk, ” ujar Kasat Lantas.
Tindakan Kepolisian lanjutnya, yakni menerima laporan dan olah TKP, Membuat Sketsa TKP, Mencari saksi – saksi, Cek kondisi korban, Membuat laporan polisi dan Membuat Visum Mayat.
“Kerugian Material diperkirakan sebesar sepuluh juta rupiah,” lanjutnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, S.I.K, MH mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor selalu mematuhi aturan berlalu – lintas guna menghindari hal hal yang tak diinginkan termasuk sanksi hukum.
“Patuhi aturan tertib berlalu lintas seperti harus memiliki SIM, kendaraan harus lengkap ada plat nomor kendaraan, spion dan lain-lain, dan tidak dalam keadaan mengantuk atau mabuk saat mengendarai kendaraan serta saling menghormati atar para pengendara di jalan raya,” pesan Kapolres di wilayah kabupaten terutara NKRI ini.
Peliput: Ryan Maariwuth