Sangihe, Lintasutara.com – Hari Buruh pertanggal 1 Mei tiap tahunnya, atau yang lebih dikenal sebagai Mayday seyogianya merupakan hari besar kaum buruh yang diakui negara hingga ditetapkan sebagai tanggal merah (Libur nasional).
Namun demikian, sejumlah perusahaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dipastikan tetap beroperasi, terutama perusahaan dengan status layanan publik dan atau menyangkut kebutuhan masyarakat.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Naker) Daerah Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng, ketika ditemui awak media ini diruang kerjanya, belum lama ini.
“Terkait hari buruh, ada beberapa perusahaan yang akan meliburkan pekerjanya. Namun ada juga yang tidak, karna alasan perputaran produk dan yang juga sifatnya layanan kebutuhan masyarakat, meski untuk perusahaan yang tetap buka akan menggunakan sistem shift,” ujar Pangandaheng.
Memang, ujar dia, kewenangan dari Disnaker terkait buka tidaknya perusahaan pada hari besar kaum buruh internasional tersebut hanya bersifat mengimbau. Dan menurutnya imbauan tersebut sudah dikeluarkan, meskipun untuk perusahaan tertentu yang tidak bisa diliburkan dan tetap buka, Kadis menegaskan jika perusahaan wajib memberikan bonus insentif bagi pekerja yang dipekerjakan pada tanggal 1 mei, berupa bonus lembur.
“Terkait hari buruh tersebut, imbauannya sudah kami keluarkan bersamaan dengan aturan pembayaraan THR dan Imbauan terkait K3. Jadi, sifatnya tegas bahwa harus ada kompensasi bagi pekerja yang di pekerjakan pada 1 mei nanti, karna ada sanksi jika dilanggar,” jelas Kadisnaker.
Sementara itu, ketika disentil terkait pekerja dengan status titipan yang seringkali ditemukan di super market dan atau swalayan, Pangandaheng menuturkan jika untuk pekerja titipan sendiri, aturan perihal masuk atau diliburkannya pekerja tidak terikat pada kebijakan perusahaan dimana dirinya ditempatkan, tapi tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dimaksud dengan perusahaan pemberi kerja.
“Jadi sifatnya tidak wajib harus masuk atau tidak. Tergantung dari kesepakatan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan dimana dia ditempatkan. Namun tetap saja jika dirinya (Pekerja) dipekerjakan pada hari buruh, harus ada kompensasi dan atau bonus hari libur,” tegasnya.
(Gr)