Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Tahun 2021, Pemerintah Berlakukan Sertifikat Tanah Elektronik

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Pemerintah RI melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai memberlakukan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021. 

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dikutip dari siaran pers yang diterima Lintasutara.com, Senin (25/1/2021). 

Dengan peraturan ini, pendaftaran sertifikat tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik pada tahun 2021 ini. 

Pendaftaran sertifikat secara elektronik ini berlaku, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun untuk pemeliharaan data.

Yulia menambahkan, terbitnya payung hukum ini juga menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menyiapkan langkah-langkah pendaftaran tanah secara elektronik. 

Baca Juga:

“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,” tambah Yulia.

Secara garis besar, pelaksanaanya dimulai dengan pendaftaran tanah, yang mencakup pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut adalah dalam bentuk Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya, hasil pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik, seperti data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dengan masalah keamanan pendaftaran karena hasil data yang disimpan itu valid dan terjaga keasliannya.

Tak hanya pendaftaran dan penyimpanan data secara elektornik, pengesahan Sertipikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik kata Yulia, dilakukan melalui tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutup Yulia.

(AM)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buruh Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Bupati Sitaro Bahas Program 1.000 Rumah dan PTSL Bersama BPN

Sitaro

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Giliran Dokta Pangandaheng Diperiksa, Kasus CSR Bank SulutGo 2023 Memanas

Sangihe

Kejari Sangihe Naikkan Status! Dugaan Korupsi Dana CSR Bank SulutGo 2023...

Sangihe

Terkini