Sangihe, Lintasutara.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing, di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (09/10/2020).
Kepala Kanim Kelas II TPI Tahuna James Sembel menyebutkan jika dalam operasi yang berlangsung selama satu hari tersebut, petugas memeriksa lima Warga Negara Asing (WNA) terkait kelengkapan keimigrasian yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Operasi gabungan Timpora digelar untuk memastikan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Sembel.
Disebutkannya, selain melakukan wawancara kepada para WNA terkait tujuannya datang ke Indonesia, petugas juga memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing WNA, seperti izin tinggal dan dan dokumen penting lainnya.
“Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran setiap sponsor dan atau penanggung jawab dari WNA yang datang, agar melakukan pelaporan secara berkala,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A. Mido membeberkan jika terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Nantinya, bagi satu orang WNA dimaksud akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” singkat Mido.
(Gr)