Nasional, LintasUtara.com – Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudyonono membeberkan 5 alasan penolakan partainya terhadap RUU yang diusulkan agar disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
Pertama, menurut AHY RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki kedaruratan untuk disahkan di tengah negara sedang pandemi Covid-19. Ia menjelaskan kalau dalam situasi ini, pemerintah seharusnya fokus pada penanganan Covid-19.
Kedua, AHY menyatakan perumusan undang-undang yang kompleks ini tidak bijak dibahas secara terburu-buru seperti ini. “Masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah dalam situasi pandemi saat ini,” beber AHY melalui akun twitternya, Minggu (4/10/2020).
AHY turut menyentil terkait Undang-undang ini yang tidak menjamin kepastian bagi kaum pekerja dan disahkannya RUU ini dapat berpotensi meminggirkan hak-hak kaum pekerja di negeri ini.
Alasan berikutnya Kata AHH, RUU ini menggeser semangat Pancasila yang menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
“Ekonomi yang bernafaskan Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha-pengusaha-pemerintah (tripartit) yang harmonis,” cuit AHY.
Adapun poin ke-5 yang menjadi alasan penolakan Partai Demokrat adalah RUU Cipta Kerja ini cacat baik secara prosedur dan substansi serta kurang transparan dan akuntabel.
“Tidak banyak elemen masyarakat, pekerja dan civil society yang dilibatkan dalam untuk menjaga ekosistem ekonomi serta keseimbangan antara pengusaha-pemerintah dan pekerja,” tutup AHY.
Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja telah disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dengan Pemerintah, Sabtu (3/10/2020).
Dalam Rapat tersebut, tujuh Fraksi menyatakan setuju, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan dua Fraksi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejathera, menyatakan menolak RUU ini.
(am)