Sangihe, Lintasutara.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Lapas (Kalapas) Klas II B Tahuna, Mardi Santoso, terkait kaburnya salah satu Narapidana (Napi) kasus perlindungan anak dari Lapas Klas B Tahuna awal bulan Sepetember lalu.
“Dari hasil penyelidikan ada human error, memang diakui ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengakibatkan kaburnya warga tahanan yang dilakukan petugas kami,” katanya.
Menyikapi kejadian tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) melalui tim investigasi Sulawesi Utara, Darwis Salelah angkat bicara menyoroti kelelaian dari pihak Lapas yang mengakibatkan kaburnya salah satu warga binaan.
“Jelas ini sebuah kelelaian yang dilakukan pihak Lapas sebagaimana pengakuan Kalapas adanya kesalahan SOP, sehingga kami menyoroti kinerja Kalapas yang tidak mampu menjalankan Tupoksinya dengan baik,” jelas Saselah
Kami meminta Kakanwil Kemenkumham Sulut agar mengevaluasi kenerja bawahanya yang tidak becus menjalankan tugas.
“Kami minta agar Kakanwil mengevaluasi kinerja Kalapas Klas II B Tahuna, karna kami anggap tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” kunci Saselah
Diketahui, salah satu warga binaan Lapas Klas B Tahuna, Yulius Tangkuliwutang (44) warga Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara, merupakan terpidana Kasus Perlindungan anak. Berhasil melarikan diri dengan cara merusak kawat berduri serta mebobol pintu bagian belakang Lapas pada tanggal 9 September 2020 sampai saat ini belum juga tertangkap.
(TS)