Pemerintah RI Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama Untuk ASN

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Pemerintah RI menetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama ASN, tepat satu hari setelah hari libur nasional Tahun Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Penetapan cuti bersama ASN ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditanda tangani Presiden Jokowi.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Baca Juga:

Dengan demikian, ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, ASN akan menjalani libur empat hari di akhir pekan ini. (Redaksi)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kebakaran Rumah Makan di Petta Sangihe: Satu Karyawan Luka-Luka, Diduga Imbas...

Sangihe

ICCN Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sangihe

Sangihe

Dugaan Korupsi Dandes Petta Selatan Diproses, Kasat Reskrim: Sudah Ada Perhitungan...

Sangihe

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Pengukuran PTSL di Tagulandang Berjalan, Ratusan Bidang Tanah Masuk Tahap Verifikasi

Sitaro

Terkini