Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pemerintah RI Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama Untuk ASN

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Pemerintah RI menetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama ASN, tepat satu hari setelah hari libur nasional Tahun Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Penetapan cuti bersama ASN ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditanda tangani Presiden Jokowi.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Dengan demikian, ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, ASN akan menjalani libur empat hari di akhir pekan ini. (Redaksi)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kejari Sangihe Naikkan Status! Dugaan Korupsi Dana CSR Bank SulutGo 2023...

Sangihe

Olga Makasidamo Diperiksa Kejari, Penyidikan Kasus CSR Bank SulutGo Kian Menggigit

Sangihe

Status Burung di Indonesia 2026: Dinamika Perubahan Spesies Burung

Lingkungan

Pemkab Sitaro Luruskan Informasi DTH bagi Penyintas Gunung Ruang

Sitaro

Giliran Dokta Pangandaheng Diperiksa, Kasus CSR Bank SulutGo 2023 Memanas

Sangihe

Terkini