Sangihe, LintasUtara.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana melaunching program Sangihe Go Digital, di lokasi Pasar Tani dan Nelayan (Pastane), yang ditandai dengan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MOU), antara Jabes Gaghana selaku Bupati, Wakil Kepala Cabang BNI Tahuna Charles Makikama, dan Kepala Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara Arbonas Hutabarat, dan pihak PT. Fintek Karya Nusantara.
Gaghana mengatakan, bahwa gerakan non tunai ini, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018, Nomor 12 tahun 2019 pasal 222, dan Perpres 39 tahun 2019.
“Jadi hal ini sudah ada payung hukumnya, sehingga sudah menjadi keharusan untuk kita berlakukan,” kata Gaghana kepada LintasUtara.com, Kamis (13/08/2020)
Tidak hanya itu, menurut Bupati yang dikenal sederhana ini, ada beberapa poin yang menjadi aras pelaksanaan Sangihe Go Digital, antara lain mempercepat tranformasi digital layanan publik dan birokrasi, meningkatkan perekonomian masyarakat dengan teknologi, dan mendukung upaya peningkatan PAD dan ekonomi, serta mengendalikan inflasi daerah.
“Jadi melalui gerakan non tunai tersebut, diharapkan aras dan tujuan yang kita coba rancangkan itu, bisa diwujudkan,” tuturnya.
Ketika disentil terkait seberapa besar potensi penggunaan dana digital di Sangihe ke depan, Wakil bupati dua periode ini sangat yakin kedepannya akan meningkat.
“Yang pasti, Sangihe akan mengarah kesana (Digitalisasi keuangan, red) karna seperti yang kita lihat, penggunaanya mudah, kemudian masyarakat tidak perlu repot-repot bawa uang yang banyak dalam bertransaksi transaksionalnya,”jelasnya.
Ia menambahkan, akan terus melakukan edukasi, terhadap para pedagang, maupun petani, agar lebih terbiasa dengan gaya baru transaksi ini.
“Kita akan mensosialiasakan ini kepada masyarakat, apalagi dengan kondisi kita ditengah pandemi COVID-19. Melalui penggunaan uang digital, setidaknya kita sudah bisa mengurangi kontak fisik secara langsung,” kuncinya. (Redaksi)