Manado, LintasUtara.com – Setelah Kejaksaan Negeri Manado menyelamatkan uang negara dengan jumlah Rp 650 Juta, Jumat 10/07/2020, beberapa pekan lalu.
Kali ini Rabu (29/07/2020), Kejari Manado menerima titipan uang sebesar Rp 120 Juta. Dana ini merupakan bagian dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank SulutGo kepada pemerintah kota Manado tahun 2019 lalu.
Sesuai proposal, rencananya diperuntukkan untuk membantu Rumah Sakit Gigi dan Mulut sebesar Rp 1,2 milyar.
Kajari Manado Maryono, SH, MH menjelaskan dari Rp 550 juta yang sebelumnya ditelisik masuk rekening pribadi, 120 juta dikembalikan, sementara Rp 430 juta sudah digunakan oleh rumah sakit untuk pengadaan meubeler, AC, komputer, laptop dan peralatan kantor lainnya.
“Dana sebesar Rp 120 juta ini langsung dititipkan di rekening RPL Kejari Manado di Bank BRI Manado dan disatukan dengan uang Rp 650 Juta yang sebelumnya sudah dititipkan di Bank BRI,”ujar Maryono.
Terkait hal ini, tindakan penyelidik Kejari Manado semata-mata untuk penyelamatan dan penertiban penempatan keuangan negara.
“Disamping itu, kami juga akan menelisik lebih lanjut apakah ada unsur tindak pidana atau hanya sekedar salah prosedur administratif,” tutup Maryono.(YUD)