Sangihe, Lintasutara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tuntutan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang mengeluhkan pembayaran insentif sebanyak 3 bulan pada tahun 2020 serta insentif 2021.
Dihelat di gedung lantai DPRD Sangihe, Rabu (01/12/2021) rapat yang dipimpin Ketua DPRD Josephus Kakondo didampingi Wakil Ketua II Michael Thungari ini meminta adanya penjelasan dari ketiga instansi terkait; Dinas Kesehatan (Dinkes) Sangihe, Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Liun Kendage Tahuna serta Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Liung Paduli.
Kakondo dalam penyampaiannya menyebutkan jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sangihe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera melakukan konsultasi ketingkat Provinsi terkait insentif nakes tahun 2020 yang dikeluhkan dalam RDP.

“Kita akan lihat apa masih bisa diakomodir lewat pergeseran anggaran ditahun 2021. Lalu TAPD dan Banggar dapat mensiasati alokasi anggaran dimaksud untuk insentif teman-teman nakes,” sebut Kakondo.
Hal itu disebutkannya agar keluhan terkait insentif dapat segera diatasi dan teranggarkan melalui pergeseran APBD 2021. Dirinyapun meminta pihak RSUD Liun Kendage untuk dapat memasukan data terkait usulan Nakes secepatnya.
“Namun tentu, data yang dimasukan haruslah bersifat asli dan tertanda pejabat yang bertanggung jawab terhadap data tersebut,” kuncinya.
(Gr)