Manado, Lintasutara.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di Kota Manado.
Hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini pun merajalela di Kota Manado.
Salah satu pengepul solar saat diwawancarai mengatakan dirinya hanya karyawan, tapi minyak ini milik dari bosnya.
“Saya hanya orang kerja, tapi pemilik mobil dan minyak ini Ko Afu,” ujarnya.
Dia melanjukan, setiap hari dirinya melakukan pengepul minyak di beberapa SPBU yang ada di Kota Manado.
“Setelah tangki full barulah kami mengantarkan minyak ini di gudang yang berlolasi di Pineleng,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, Mobil yang melakukan pengepul milik Ko Afu ada banyak yang beroprasi di Kota Manado.
Terpantau jenis mobil yang digunakan untuk pengepul yakni, Truk warna merah yang sudah di modifikasi ber nomor polisi DB 8030 GC, Mobil Berjenis Box berwarna merah, dan Kijang.
Diduga Minyak tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih fantastis.
(Tim)