Manado, Lintasutara.com – Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado Mengabaikan Hak Privasi Pasien dalam Undang-undang nomor 44 pasal 32 huruf (i).
Keluarga Pasien penderita penyakit yang menurut Dokter UGD di diagnosa awal Strok Ringan pertanyakan hak privasi pasien Rumah Sakit Pancaran Kasih, Senin (19/6/2021).
Menurutnya hal privasi pasien harus menjadi bagian terpenting bagi pihak rumah sakit.
“Ibu saya sakit Strok Ringan di bagian kaki dan tangan sebelah kanan, secara otomatis pasien harus memakai pempers dan mengganti pakaian di tempat tidur. Tentunya dengan keadaan pasien yang seperti itu, ranjang pasien harus dilengkapi dengan tirai yang menutupi (Pasien),” ujarnya.
Ia menyampaikan, ruangan yang diberikan pihak rumah sakit pancaran kasih tidak sesuai dengan standar, apalagi yang menjaga pasien disini kebanyakan laki-laki.
“Disini tidak ada tirai yang menutupi disetiap ranjang pasien. Tentunya sebagai perempuan kami merasa malu dan tidak nyaman. Bagaimana tidak, yang menjaga pasien-pasien disini hampir semua laki-laki. Kalau mau ganti pempers dan pakaian, secara jelas terlihat karena tidak ada penutupnya,” ucapnya.
Dia juga menyesali adanya baner yang terpampang di UGD yang menuliskan tentang hak Pasien nomor 9 tentang mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-datanya.
“Dengan hal seperti ini, tentunya pasien tidak merasa nyaman dirawat dan bisa saja pasien merasa stres. Sedangkan laki-laki saja merasa malu bila ada bagian intimnya terlihat orang. Apalagi ini seorang perempuan,” ungkapnya dengan menyesalkan pelayanan Rumah sakit pancaran kasih.
Kabag Humas Rumah Sakit Pancaran kasih Diana Pusung, Ners Mkep saat dikonfirmasi menyampaikan biasanya ada tirai yang terpasang.
“Disitu biasanya ada tirai disitu karena ada tempat untuk tirai, berarti mereka tidak pasang,” bebernya.
Disisi lain, kepala satpam yang juga mengaku bagian umum di rumah sakit pancaran kasih mengatakan, rumah sakit ini swasta yang dalam masa transisi pergantian direktur, secara otomatis akan menjadi bias pada saat pergantian ini.
“Pertama kami rumah sakit swasta. Apalagi ini dalam masa transisi pergantian Direktur rumah sakit, jadi secara otomatis ini akan jadi bias saat pergantian. Standar sudah ada pada saat itu, bapak tidak tau secara pisikologis pegawai toh,” jelasnya.
“Contoh saya telpon anak buah untuk menanyakan kenapa tirai di cabut, karena itu sudah kami pasang dan itu bagian saya. ternyata dari ruangan itu sendiri yang mencabutnya tirainya,” tambahnya.
Iapun mengakui standarisasi rumah sakit tidak dijalankan dengan benar.
“Seringakali standar itu nda ta iko betul, karena seringkali SDM yang ada didalam itu dan kami mengakui ada kelemahan patorang. Justru dengan kedatangan wartawan kita akui dan itu akan menjadi bagian penting pimpinan untuk merubah,” pungkasnya.
Sedangkan dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu :
c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
i) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
(Ardy)