Sitaro, Lintasutara.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap kualitas layanan publik. Pada 2026, Ombudsman menggunakan pendekatan penilaian yang mencakup dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kunjungan Ombudsman di Kantah Sitaro diarahkan untuk melihat pelaksanaan pelayanan pertanahan, termasuk komitmen penyelenggara dalam memberikan layanan yang profesional, transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Mayheard Engel Lord Mogi, mengatakan penilaian Ombudsman menjadi momentum bagi jajaran Kantah Sitaro untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kunjungan Ombudsman ini menjadi bagian penting dalam upaya kami memastikan seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Mogi.
Menurut dia, pelayanan pertanahan tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Mayheard mengatakan Kantah Sitaro akan menjadikan proses penilaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Prinsip kami adalah memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya,” ujarnya.
Ombudsman dalam penilaian pelayanan publik juga menempatkan pengelolaan pengaduan sebagai salah satu aspek penting. Pengaduan masyarakat dinilai tidak sebatas persoalan sengketa, tetapi juga dapat mencakup keluhan mengenai proses pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga kritik dan saran untuk perbaikan layanan.
Bagi Kantah Sitaro, penilaian tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Evaluasi juga menjadi dorongan untuk memastikan pelayanan pertanahan semakin mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin setiap masyarakat yang datang memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi seperti ini penting agar kami mengetahui bagian mana yang masih perlu diperbaiki,” katanya.
Kantah Sitaro menyatakan akan terus memperkuat tata kelola pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalisme aparatur, keterbukaan informasi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
