Lintasutara.com – Donald J. Trump berhasil memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) 2024.
Trump, yang diusung Partai Republik mengalahkan kandidat Partai Demokrat, Kamala Harris. Presiden ke-45 itu unggul baik dalam electoral vote maupun popular vote.
Pilpres AS mengenal dua sistem pemilihan, yakni electoral vote dan popular vote. Electoral vote adalah sistem pemilihan dimana pemilih adalah perwakilan dari setiap negara bagian.
Popular vote adalah pemilihan dengan prinsip one man, one vote (satu orang satu suara). Setiap warga negara AS yang memenuhi syarat untuk memilih dapat memberikan suaranya untuk calon presiden.
Meskipun popular vote mencerminkan preferensi langsung pemilih, keterpilihan Presiden AS ditentukan oleh electoral vote. Jumlah electoral vote di AS adalah 538, dan calon presiden harus memperoleh mayoritas suara elektoral (minimal 270 suara) untuk memenangkan pemilihan.
Hasil Pilpres AS 2024: Perolehan Electoral Vote dan Popular Vote masing-masing Kandidat
Donald Trump meraih 312 suara elektoral (58%), melebihi 270 suara minimum yang diperlukan untuk mengklaim kemenangan. Sementara itu, Harris mendapatkan 226 suara elektoral (42%).
Selain unggul dalam electoral vote, Trump juga memimpin dalam popular vote dengan raihan 78,9 juta suara atau sekitar 50% dari total pemilih. Harris memperoleh sekitar 74,4 juta suara (48,4%).

Dengan kemenangan ini, Trump akan memulai masa jabatan keduanya sebagai Presiden Amerika Serikat pada Januari 2025.
Kemenangannya kali ini berbeda dengan Pilpres 2016, di mana Trump hanya memenangkan electoral vote. Hasil Pilpres AS 2024 dengan kemenangan Trump pada dua sistem pemilihan (electoral vote dan popular vote), memperkuat legitimasi pemerintahannya untuk empat tahun ke depan.
(Andra Medawo)