Lintasutara.com – Korupsi di Indonesia merupakan masalah kronis yang telah mengakar dalam sistem pemerintahan, menghambat kemajuan ekonomi, dan merusak kepercayaan masyarakat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan yang besar masih tetap ada dengan praktik korupsi yang masih masif terjadi.
Praktik korupsi yang masih berlangsung di Indonesia tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index atau CPI) yang dikeluarkan oleh lembaga Transparency International.
Untuk memahami sejauh mana skor dan peringkat korupsi di Indonesia, simak data CPI terbaru dari tahun 2019 hingga 2023.
Skor dan Peringkat Korupsi Indonesia 2019-2023
Pada tahun 2019, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam upaya penanggulangan korupsi dengan skor meningkat menjadi 40 dan menempatkan negara ini pada peringkat 85 secara global.
Namun, pada tahun 2020, Indonesia mengalami penurunan 17 peringkat dan berada di peringkat 102 dengan skor yang juga menurun menjadi 37.
Pada tahun 2021, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami perbaikan dengan naik ke peringkat 96 dan skor meningkat satu poin menjadi 38.
Namun demikian, dalam dua tahun terakhir, peringkat Indonesia kembali merosot. Pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat 110 dan terus menurun ke peringkat 115 pada tahun 2023, dengan skor masing-masing sebesar 34.
Indikator CPI Indonesia
Mengutip laman Transparency International, Jumat (02/08/2024), skor Corruption Perception Index (CPI) setiap negara, termasuk Indonesia, merupakan kombinasi dari tiga sumber data yang diambil dari 13 survei dan penilaian yang berbeda. Sumber data tersebut mencakup data Bank Dunia dan World Economic Forum.
Fokus penilaian korupsi adalah sektor publik, yang tercermin dalam indikator berikut ini:
- Suap
- Pemindahan dana publik
- Penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi tanpa menerima konsekuensi atas perbuatan tersebut
- Kemampuan pemerintah dalam mengatasi korupsi di sektor publik
- Birokrasi yang berlebihan di sektor publik dapat meningkatkan potensi terjadinya korupsi
- Penunjukan melalui tindakan nepotisme dalam pelayanan masyarakat
- Hukum yang memastikan bahwa pejabat publik harus mengungkapkan keuangan/harta kekayaan mereka dan potensi konflik kepentingan
- Perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan kasus penyuapan dan korupsi
- State capture untuk kepentingan sempit
- Akses informasi terkait persoalan publik dan kegiatan pemerintah.
Demikian data seputar Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2019-2023. Dapatkan laporan data daerah, nasional dan global terbaru di LintasData.
(Andra Medawo)