Sangihe, Lintasutara.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe, Rabu (03/07/2024) helatan ini juga dilangsungkan dengan MoU bersama PT. Sakaeng Solata Infrastruktur juga penyerahan sertifikat tanah elektronik kepada sejumlah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven O.K Wowor dalam sambutannya menyebutkan sertifikat tanah elektronik merupakan langkah maju nan signifikan dalam upaya transformasi digital.
Hal ini bukan hanya sebuah inovasi, tapi juga kebutuhan dalam menghadapi tantangan yang kian kompleks, dengan banyak keuntungan.
“Sertifikat elektronik punya kelebihan antara lain terkait keamanan data, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas serta ramah lingkungan,” sebut Wowor.
Ia membeberkan, untuk tahun 2024 pihaknya memiliki sejumlah program strategis nasional, seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 sertifikat hak atas tanah yang terbagi ke- 4 desa dan dua kelurahan.
Selain itu, ada juga redistribusi tanah sebanyak 1.000 sertifikat hak atas tanah yang terbagi ke 8 desa, program atasan dan akses reform yang terdiri dari 2 fase.
“Untuk fase pertama, untuk 200 KK di desa Tola dan Likuang yang saat ini dalam tahap pemetaan sosial. Sedangkan untuk yang kedua untuk satu kelompok masyarakat yang saat ini dalam tahap pembentukan kerja sama,” lanjutnya.
Wowor mengungkapkan, saat ini Kantor Pertanahan Sangihe menyerahkan sertifikat elektronik untuk 75 bidang tanah di desa Tarolang dan kelurahan Dumuhung.
“Selain itu, juga kami lakukan penyerahan sertifikat sebanyak 25 bidang tanah di kelurahan Tona II,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Albert Huppy Wounde menyebutkan adanya sertifikat tanah elektronik, masyarakat lebih mudah karena mengurangi risiko
Untuk masyarakat, risiko yang berkurang yakni akibat kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana alam, kebakaran, dan bencana lainnya.
“Dari sisi pemerintah, hal ini memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data,” sebut Wounde.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan kemudahan sertifikat tanah elektronik sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha.
“Saya berpesan kiranya masyarakat yang akan memanfaatkan kemudahan ini dapat mempertimbangkan besaran modalnya, bunganya pokok pinjamannya, untung usahanya berapa, hitung semuanya dengan cermat, sehingga tidak akan menyusahkan dalam proses pembayaran cicilan di bank,” pesannya.
Woundepun berharap kerjasama ini dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang keagrariaan masih terus kita usahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkan dapat memenuhi seratus persen kebutuhan masyarakat,” tutup Bupati.
(Gerald)