Jakarta, Lintasutara.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Presiden menerima surat pengunduran diri dari Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala otoritas IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya, presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN,” kata Pratikno.
Merespon pengunduruan diri tersebut, Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian keduanya.
Selanjutnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.
Sementara itu, Plt Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni.
“Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, Wakil Kepala BPN, sebagai Wakil Otorita IKN,” ungkapnya.
Lanjut Pratikno, Presiden berpesan kepada keduanya untuk menjamin percepatan pembangunan IKN agar sejalan dengan visi awal rencana “pembangunan Nusa Rimba Raya dan tentu saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar juga.”
Pengunduran diri Bambang dan Dhony ini menarik perhatian masyarakat mengingat peran penting Otoritas IKN dalam proyek Strategi Nasional (PSN) yang tengah berlangsung. Apalagi, keputusan pengunduran diri ini terjadi persis dua bulan sebelum rencana Presiden Joko Widodo untuk menggelar upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN.
Namun, dalam konferensi pers tersebut, Pratikno tidak memberikan penjelasan terkait alasan di balik pengunduran diri Bambang dan Dhony. Ia menyebutkan bahwa keduanya tidak menjelaskan alasan mundur dalam surat pengunduran diri yang diterima.
“Alasan mundur pimpinan Otoritas IKN tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi,” jelas Pratikno.
Penulis: Andra Medawo