Manado, Lintasutara.com – Alvianus Tempongbuka Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulawesi-Utara (LMND EW-SULUT) mengaku geram dengan Perusahaan Koperasi Anugerah Mega Mandiri (KAMM) atas tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat atas nama Fery Watak Waule.
Hal itu imbas tindakan KAMM yang disebut enggan menyerahkan kembali ijazah milik Fery, bahkan ketika dirinya keluar dari Koperasi tersebut untik mendapatkan pekerjaan yang layak.
Diketahui, Fery Masuk ke KAMM membawa ijazah asli Sekolah Menengah Atas dengan Nomor : DN-17 Mu 0020309 miliknya yang dimintakan untuk dititipkan di kantor KAMM, sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam penerimaan karyawan di Perusahaan tersebut.
Tahun 2018, Fery mengaku dirinya keluar dari Perusahaan KAMM karna merasa sudah cukup untuk bekerja di perusahaan tersebut dan ingin mengadu basib ditempat lain, namun ketika dirinya ingin mengambil kembali Ijazah, pihak perusahaan tidak memberikan tanpa alasan yang jelas kenapa Ijazah tersebut tidak dikembalikan.
Alvianus mengatakan bahwa Tindakan tersebut jelas kesewenang-wenangan terhadap para pekerja dan melanggar hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Tindakan pihak KAMM jelas merugikan masyarakat kecil, bahkan sangat ekploitatif dan layaknya kolonial, karna seolah masyarakat harus bekerja terus di perusahaan tersebut,” sebut Alvianus
“Ditambah tindakan tersebut membuat Fery tidak bisa mendapatkan kerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga Olehnya itu tindakan Perusahaan tersebut sangat tidak berkemanusiaan,” lanjutnya.
Tersinyalir, KAMM yang bergerak pada sektor keuangan tersebut juga belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga bisa dikata bahwa perusahaan tersebut bersifat Ilegal.
“Saya mendesak agar pihak kepolisian untuk segera bertindak karna Fery Waule telah melaporkan ke Polresta Manado, tanda terima laporan STTLP/B/1268/SPKT POLRESTA MANADO/POLDA SULUT,” pungkasnya.
(Albert)