Glowing merupakan istilah muncul dan populer di jagat skincare. Disisi lain, glowing memiliki definisi semangat yang menyala- nyala dan berpijar atau bersinar.
Biasanya, kata glowing muncul di iklan produk- produk skincare yang menggambarkan tampilan wajah cerah, halus dan mulus, sehingga menjadi dambaan banyak kaum hawa yang ingin tampil penuh pesona dan ‘menyala- nyala’.
Selain itu, glowing dalam dunia kecantikan dimaknai sebagai kondisi kulit yang cerah, sehat dan bersih plus menarik.
Belakangan bisnis ‘glowing’ dari skincare ini berkembang pesat dan sangat diminati, bahkan para pemilik modal mulai berlomba- lomba mengalihkan kerajaan bisnisnya menjadi produsen.
Sangat beralasan, karena pangsa pasar di negeri katanya bahari ini terbentang sangat luas dengan jumlah penduduk ratusan juta, sehingga cuan yang dihasilkan pun cukup membuat produsennya menyandang predikat crazy rich atau super kaya.
Dengan peluang menghasilkan cuan besar ini, bisnis ‘glowing’ skincare tidak hanya diminati para pemodal dengan menjadi produsen tetapi mulai merambah ke semua strata termasuk black market atau pasar gelap.
Besarnya nilai pasar dan cuan yang dihasilkan dari bisnis ‘glowing’ skincare ini pun dimanfaatkan para penikmat pasar gelap lintas batas Indonesia- Philpina melalui Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Walaupun pasar gelap lintas batas Indonesia- Philipina di Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan hal tabuh bahkan disematkan kalimat ‘hal biasa’ karena dianggap sebagai kultur budaya dan histori hubungan emosional masyarakat mendiami lingkar perbatasan dengan Philipina ataukah sebagai bentuk pembiaran dan ‘pembenaran’ karena menerima ‘manfaat’ dari hasil pasar gelap yang cenderung memperkaya orang tertentu dari hasil ‘mengibuli’ negara? Entahlah… siapa yang harus bertanggungjawab.
Baru- baru ini, warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dibuat geger dengan penangkapan dan penyitaan skincare asal Philipina dalam jumlah yang besar di kamar VIP salah satu kapal penumpang yang melayani jalur Tahuna- Manado.
Sebanyak 6800 picis atau 1700 kotak. Dari beberapa informasi, setiap kotaknya (paket lengkap) dihargai RP 225.000 maka ada uang ‘haram’ senilai Rp 382.500.000 sekali pengiriman.
Bila dilihat dari pola pengiriman barang, modus yang digunakan dengan orang yang sama sudah sering dilakukan, silakan masyarakat menghitung sendiri berapa cuan yang dihasilkan dari bisnis ilegal ini.
Setelah penangkapan dan penyitaan skincare ilegal ini, pertanyaan yang muncul di masyarakat: Siapa pemilik barang ilegal tersebut? untuk menjawab pertanyaan ini, bukan pekerjaan yang sulit bagi aparat, apalagi oknum pemilik tiket dengan pesanan kamar yang sama sudah di kantongi oleh aparat.. kalau pun aparat tak mampu mengungkap siapa dibalik dan pemilik barang ilegal tersebut, silakan masyarakat dengan persepsinya masing- masing dan menjawab sesuai dengan analisanya..hehehe.
Lepas dari riuh dan hebohnya penangkapan dan penyitaan skincare ilegal ini, ada pesan lain dan lebih dalam dibaca masyarakat.
Terkesan ada ‘perebutan’ hegemoni lembaga, siapa yang paling berhak menindak dan siapa dapat apa.
Namun diluar semua dinamika dan lakon penanganan kasus skincare ilegal, seludupan dari negara tetangga yang dipimpin Marcos Junior ini, masyarakat menunggu endingnya dari penanganan kasus yang disinyalir melibatkan beberapa pihak.
Hingga hari ini, tingkat kepercayaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap lembaga negara cukup tinggi, pun harapan masyarakat kepercayaan tersebut akan dijawab dengan mengungkap tuntas kasus yang jadi atensi masyarakat di perbatasan ini. Sehingga tidak akan muncul pertanyaan: Siapa yang paling ‘glowing’ dari hasil skincare ilegal dan ‘haram’ ?
(Red)