Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Resmi dari BPN

Terbit:

Jakarta — Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan bahwa petugas tersebut benar merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini dinilai penting guna memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu dilaksanakan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan demikian, petugas ukur yang bertugas semestinya membawa dokumen resmi berupa surat tugas maupun berkas penugasan terkait.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.

Baca Juga:

Informasi Dasar Pengukuran

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga disarankan untuk menanyakan informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Informasi tersebut antara lain nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Lebih lanjut, Agus Apriawan mengungkapkan bahwa kegiatan pengukuran tanah memiliki beragam tujuan dalam praktik pelayanan pertanahan. Mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas. Setiap kegiatan tersebut, kata dia, selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu.

Untuk itu, petugas ukur resmi seharusnya mampu menjelaskan secara rinci konteks pelayanan yang sedang dijalankan di lapangan.
Apabila masyarakat masih merasa ragu terhadap keabsahan petugas yang datang, verifikasi langsung ke Kantah setempat menjadi langkah yang disarankan.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Pemkab Sitaro Luruskan Informasi DTH bagi Penyintas Gunung Ruang

Sitaro

Kejari Sangihe Naikkan Status! Dugaan Korupsi Dana CSR Bank SulutGo 2023...

Sangihe

Reinol Tumbio Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Pemeriksaan Kejati Sulut

Sitaro

Status Burung di Indonesia 2026: Dinamika Perubahan Spesies Burung

Lingkungan

Jalan Pelangi Tagulandang Utara Diresmikan Jadi Pusat UMKM

Sitaro

Terkini