Karawang — Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus urusan pertanahan pada hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
Salah satu warga yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang yang memanfaatkan layanan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama.
“Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita, pegawai bank yang datang langsung ke Kantah Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya.
Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan akhir pekan tersebut melalui media sosial. Ia memperoleh informasi dari akun resmi Kantah Kabupaten Karawang di TikTok, yang ia nilai responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat.
“Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung mereka balas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” katanya.
Angelita menjelaskan, sertipikat yang ia ambil merupakan hasil dari proses balik nama yang ia urus secara mandiri. Menurut dia, seluruh proses berjalan cukup cepat dan tidak berbelit.
“Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu benar tidak sih pengalaman layanan pertanahan sekarang seperti yang banyak di media sosial,” ucapnya.
Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas terhadap pelayanan yang dia terima. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah masyarakat akses, termasuk melalui inovasi layanan akhir pekan seperti PELATARAN.
Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00–12.00 waktu setempat ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses layanan pertanahan, terutama bagi mereka yang mengurus secara mandiri tanpa perantara.
