Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran kementerian untuk memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal sebelum pembahasan ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menurut Nusron, penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan perlindungan lahan sawah di delapan provinsi. Pemerintah menilai perluasan kebijakan tersebut penting untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Memastikan Kesiapan Data Sekaligus Sinkronisasi Kebijakan
Dalam rapat dengan para Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN tersebut, Nusron juga menginstruksikan agar pembahasan teknis berlanjut secara lintas Direktorat Jenderal. Langkah ini perlukan untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari sisi Direktorat Jenderal Penataan Agraria, pembahasan terfokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, ada penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.
Ia menambahkan, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Sinkronisasi itu penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan berbagai kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Turut hadiri dalam Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ikut juga secara daring, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
