Sangihe, Lintasutara.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe tengah menangani dugaan kasus asusila; pencabulan anak dibawah umur, di salah satu wilayah, di Kecamatan Manganitu
Bersua awak media di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026), Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sangihe, IPTU Stefi Sweetly Sumolang, S.H.,M.H membenarkan hal ini.
“Saya membenarkan, memang ada laporan di Polsek Manganitu tanggal 13 Februari 2026 terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan inisial pelapor, L,” sebut Sumolang.
Saat ini lanjutnya, sudak ada pelimpahan ke Polres Sangihe karena tidak adanya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Manganitu.
“Laporan tersebut, juga sudah saya disposisikan ke unit PPA Polres Sangihe dan sedang dalam masa penanganan; proses penyelidikan,” ujarnya.
Manurut Kasat Reskrim, pihaknya saat ini telah mengantongi satu inisial terlapor, sesuai laporan polisi.
“Untuk terlapor, sesuai laporan polisi inisialnya A dan sedang kami lakukan pengembangan lewat proses penyelidikan, kuncinya.
