Jakarta — Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah tetap tinggi. Di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap terbuka setiap Sabtu dan Minggu guna mengakomodasi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Layanan beroperasi setengah hari, pukul 08.00–12.00, itu warga manfaatkan untuk berbagai keperluan pertanahan, termasuk pengurusan peralihan hak waris.
“Saya bersyukur tetap bisa mengurus proses peralihan hak waris di pekan pertama Ramadan tanpa harus menunggu hari kerja. Kehadiran PELATARAN sangat membantu, apalagi bagi kami yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Kastomo (37), saat bersua di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (21/02/2026).
Kastomo mengaku mengetahui informasi pembukaan layanan akhir pekan tersebut melalui media sosial. Tanpa menunda, ia datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengurus proses balik nama alih waris keluarganya. Ia memilih mengurus sendiri tanpa menggunakan kuasa agar dapat memahami seluruh alur proses secara menyeluruh.
Menurut Kastomo, layanan PELATARAN sangat membantu mempercepat pengurusan berkas. “Meski sempat terkendala cuaca dan menunggu proses validasi, seluruh berkas akhirnya lengkap dan saya tinggal menunggu tanda terimanya,” tutur Kastomo menceritakan pengalamannya.
Kemudahan layanan di Kantah juga didukung pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan berkas secara daring.
“Untuk proses peralihan hak waris, saya bisa memantau progresnya beberapa hari ke depan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” pungkasnya.
Dengan sistem pelayanan yang semakin praktis dan efisien, Kastomo berencana menginformasikan kemudahan tersebut kepada kerabat dan keluarganya, khususnya warga Jakarta Barat. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri dan merasakan langsung kemudahan pelayanan publik di bidang pertanahan.
(*)
