Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Terbit:

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas menjadi sah melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama dengan disaksikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026). di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini kita harapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono melakukan penandatanganan. Sedangkan dari pihak PT Telkom Indonesia, oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

Ruang lingkup pekerjaan Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah ini mulai dari dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, dan peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga ikut mendukung lagkah penanganan permasalahan sengketa tanah PT Telkom Indonesia.

Masa Kerja Setahun

Setelah resmi pada 20 Februari, Satgas akan berakhir pada 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun ini, Wamen Ossy berharap masalah komunikasi, koordinasi, dan strategi penanganan lebih terpadu.

Baca Juga:

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah kita tentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset mereka dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Wamen Ossy.

Sementara itu, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelamatan aset Telkom Indonesia. Ia berharap, Satgas ini dapat memberikan langkah dan terobosan inovatif dalam penyelesaian aset.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga hadir bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN. Turut serta mengikuti kegiatan, sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia.

(*)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

EksplorAksi SMP N 8 Satap Tabut, Pelestarian Budaya dan Literasi Siswa

Sangihe

Dari Kadis hingga Kepsek, Ini Daftar Lengkap 68 Pejabat yang Dilantik...

Sangihe

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam...

Nasional

Sangihe ‘Krisis’ Listrik, Pemda Kembali Panggil PLN UP3 Tahuna

Sangihe

Terkini