Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Minta Taman Budaya Dikembalikan, Gemas Serukan Stop Anak Tirikan Kebudayaan

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Taman Budaya Sulawesi Utara (Sulut), kecamatan Wenang Kota Manado menjadi ramai dengan kehadiran ratusan seniman, Kamis (16/10/2025).

Membawa nama Gerakan Seniman Sulut (GEMAS), puluhan nama – nama tenar di bumi nyiur melambai tampil menyampaikan pesan tegas; mengembalikan fungsi Taman Budaya Sulut lewat pentas – pentas seni dan orasi.

“Ini gerakan demonstraksi,” ujar Jamal Rahman Iroth, tokoh Sulut asal Bolaang Mongondouw. Ia mendefinisikan gerakan tersebut sebagai demonstrasi (aksi) berbalut atraksi seni.

“Ini menjadi agenda kami sebagai upaya menyelamatkan keberadaan Taman Budaya sebagai rumah para seniman dan budayawan,” tegasnya seusai membacakan puisi.

Alih Fungsi Taman Budaya: Bencana Kebudayaan

Belakangan, tak bisa dipungkiri isu pengalihfungsian Taman Budaya sebagai ikon dunia seni dan budaya Sulut ini menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kendaraan plat merah mendapat atensi serius.

Baca Juga:

Aldes Sambalao, Koordinator Aksi GEMAS tak menampik hal ini telah menjadi pemantik gerakan para seniman, untuk turun aksi di kawasan Taman Budaya. Namun demikian, ia menegaskan isu tersebut bukan jadi patokan.

Baginya, gerakan aksi kali ini malah lebih mengutamakan tuntutan mengembalikan Taman Budaya sebagai rumah para seniman dan budayawan, juga sebagai centra berkesenian.

“Kita tidak mau terjebak dalam isu pengalihfungsian ini. Tapi, kalau pemerintah bisa berpikir tentang SPBU, kapan pemerintah bisa memikirkan tentang kebudayaan, bahkan saat ini dianggap bukan hal besar,” ujar Sambalao.

Penegasan Sambalao pun, mendapat dukungan seniman senior Sulut, Eric Dajoh. Lebih tegas lagi, ia menyatakan menolak pengalihfungsian Taman Budaya menjadi apapun juga.

Salah satu landasan menurut Dajoh, hingga hari ini pemerintah provinsi Sulut belum menyiapkan satu tempat, dimana pusat kesenian dan kebudayaan itu ada, untuk terus mengembangkan ekspresi pun juga kreativitas serta pembentukan jati diri masyarakat.

“Kita tidak mempersoalkan mau jadi apa tempat ini, tapi yang kami tau tempat ini adalah pusat kesenian. Taman Budaya adalah tempat konservasi, laboratorium dan dokumentasi kesenian dan fungsinya jelas,” semprot Dajoh.

Gerakan ini lanjutnya, lahir untuk mendorong pemerintah berpikir lebih jauh terkait pengembangan serta pembangunan kebudayaan di Sulut.

Selain itu, GEMAS bagi aktor kawakan Sulut ini, juga mengingatkan pemerintah bahwa hingga saat ini, visi pembangunan kebudayaan di Sulut belum nampak.

“Kalau kita bicara dalam RPJMD ada sektor pariwisata untuk menunjang kebudayaan, kami katakan tidak. Pariwisata itu muara sebagai hasil dari kerja kebudayaan. Maka pertanyaannya saat ini adalah, di hulu mereka bikin apa,” ujarnya.

Bagi Dajoh, logika berpikir tersebut kemudian wajib dikembalikan pada porsi yang benar, bahwa tempat – tempat dimana karakter bangsa, watak, jati diri dan sikap untuk hidup melalui kebudayaan jangan sampai mati.

“Kalau Taman Budaya ini dialihfungsikan, silahkan, tapi siapkan juga tempat yang memadai untuk para seniman dan budayawan mengembangkan kreatifitas pun ekspresi mereka, dan itu tanggung jawab pemerintah, tidak boleh tidak,” jelasnya.

Taman Budaya: Dari UPTD ke Seksi

Salah satu sorotan dalam aksi GEMAS, yakni keberadaan Taman Budaya yang dulunya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi seksi dibawah jajaran Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut.

Ya, UPTD Taman Budaya sejak 2017 menjadi UPTD Taman Budaya dan Museum, berkantor di Jalan W.R. Supratman No. 72, Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, sekompleks dengan Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut.

Dengan turunnya Taman Budaya dari tingkat UPTD ke Seksi, Dajoh menilai kebijakan – kebijakan terkait kebudayaan jadi tidak punya kekuatan, serta tidak ada program dan penunjang lain dalam upaya pengembangannya, termasuk fasilitas.

“Ketika berada pada tingkat UPTD, mereka bisa melihat pengembangannya secara lebih luas dengan kewenangan yang lebih besar lagi. Itu yang menyebabkan kesenian dan kebudayaan di Sulut dulu berkembang dengan adanya program – program yang skalanya provinsi dengan kabupaten – kabupaten sebagai peserta,” sebutnya.

Iapun meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif perosal alihfungsi Taman Budaya, pun juga posisinya dalam pemerintahan, serta menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.

“Padahal hal ini sudah teramanatkan dalam Undang – undang nomor 05 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Itu jadi tugas pemerintah. Kalau tidak disiapkan, lalu para pekerja kebudayaan mau kemana. Makanya kami katakan pemerintah menganak-tirikan seni dan kebudayaan,” tegasnya.

Pertemuan Dengan Wakil Gubernur Sulut

Selain melaksanan aksi elegan lewat pentas – pentas kesenian, upaya dialog juga dilakukan Gemas bersama Pemprov Sulut.

Sejumlah delegasi bertemu Wakil Gubernur, Dr. J. Victor Mailangkay, menyerahkan 9 poin tuntutan dan keresahan Gemas kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

Mailangkay sendiri menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sulut yang saat ini sedang berada di Jakarta.

“Saya akan bawa ini dalam pembahasan bersama Pak Gubernur setelah beliau kembali dari Jakarta,” ujar Wakil Gubernur.

Sambalao menyatakan hal itupun menjado komitmen pihaknya bersama pihak Pemprov Sulut, sembari berharap secepatnya bisa membangun dialog bersama Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

Ia membeberkan, selain komitmen tersebut juga muncul narasi pembangunan di lokasi eks Pinkan Matindas. Namun demikian, ia mengaku tidak ingin bicara secara sempit terkait lokasi pembangunan.

“Dimana saja, asal terbahas dengan baik bersama seniman agar menghasilkan pemikiran serta tindakan komprehensif mengenai kebudayaan,” kuncinya.

Senada, Eric Dajoh mengaku bersyukur dengan pertemuan bersama Wakil Gubernur. “Ada narasi bahwa Pemprov Sulut sedang merancang untuk menyiapkan satu pusat kesenian. Cara berpikir itu bagus, hanya saja hampir terlambat, setelah sarana – prasaran kesenian tidak lagi diperhatikan,” ujar Dajoh.

Ia berharap, narasi yang Mailangkay sampaikan dalam dialog bersama GEMAS bukan sekedar wacana, karena sangat positif. “Hal ini akan kami kawal, agar benar – benar punya tindak lanjut,” pungkasnya.

9 Poin Tuntutan GEMAS

  1. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengembalikan Taman Budaya sesuai tujuan dan fungsinya demi mewujudkan mandat pemajuan kebudayaan sebagaimana isi UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  2. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membangun gedung Kesenian “Pinkan Matindas” sebagai beranda kesenian representatif lengkap dengan ruang pementasan, art gallery serta berbagai fasilitas penunjang untuk menampilkan kekayaan seni budaya modern dan tradisional Sulawesi Utara yang luhur dan adiluhung.
  3. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menyelesaikan segala masalah dan kendala agar dokumen Pokok – Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sulawesi Utara dapat segera dituntaskan.
  4. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menuntaskan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan sebagai satu dokumen acuan strategis pemajuan kebudayaan di Sulawesi Utara.
  5. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merancang dan melaksanakan Pekan Seni Budaya Tahunan untuk semua cabang kesenian: seni sastra, seni teater, seni rupa, seni tari, seni musik, seni film dan fotografi dan seni tradisional.
  6. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan dana program pengembangan kesenian melalui Dewan Kesenian Provinsi Sulawesi Utara, kepengurusan hasil musyawarah seniman yang sah. Alokasi dana dimaksud berasal dari sumber – sumber pembiayaan kebudayaan pemerintah yang tersedia, dan dari sumber lainnya atas upaya fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  7. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menemptkan pejabat berkompeten pada instansi Dinas Kebudayaan yang memiliki komitmen dan kompetensi dalam menjabarkan dan melaksanakan visi – misi kebudayaan daerah dan nasional.
  8. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar mendukung dan memfasilitasi berbagai bentuk pembelajaran dan pewarisan nilai budaya lewat penguatan pelaksanaan FLS3N.
  9. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membentuk Tim Asistensi khusus multi pihak, yang melibatkan seniman dan budayawan Sulawesi Utara, untuk mengawal perwujudan semua tuntutan yang dirumuskan secara bersama ini.

(Penulis / Editor : Gerald Kobis)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Terkini