Sangihe, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penetapan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal ini dilakukan lewat rapat pleno tertutup yang berlangsung di lantai II Gedung KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minggu (22/09/2024), dihadiri ke- 4 tim pengusung Paslon yang akan bertarung 27 November nanti.
Dalam konferensi pers, seusai rapat pleno tertutup, Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung menyebutkan dengan adanya penetapan hari ini, ke- 4 bakal pasangan calon (Bapaslon) secara resmi menjadi calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup).
“Jadi sudah bukan lagi bakal calon, tapi sudah menjadi calon, baik Bupati maupun Wakil Bupati,” sebut Tahendung.
Ia menyebutkan, penetapan calon dilakukan KPU Sangihe setelah ke- 4 Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat dalam hasil verifikasi administrasi perbaikan.
“Setelah pencermatan hasil perbaikan, mereka berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pencabutan nomor urut yang akan berlangsung besok,” kuncinya.
(Gerald)