Pagi ini saya duduk di depan meja kerja sembari meneguk secangkir kopi di temani hawa sejuk di kota kecil, Langowan. Kepulan asap dari kopi panas menemani lembar demi lembar dari agenda kegiatan mingguan yang saya evaluasi satu demi satu.
Sembari mengevaluasi agenda tersebut, handphone saya bersuara tak henti karena notifikasi dari sekian banyak pesan whatsapp yang masuk dalam setiap group whatsapp. Mayoritas dari semua pesan whatsapp tersebut adalah ucapan “Hari Lahir Pancasila”.
Sejak tahun 2016, setiap Tanggal 1 Juni di peringati sebagai hari lahir (harlah) Pancasila. Hal ini di dasarkan pada surat keputusan presiden (keppres) No.24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila, yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Dasar historis penetapan tanggal tersebut sebagai harlah Pancasila adalah karena pada tanggal tersebut pertama kali nama Pancasila di kenalkan dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno pertama kali memperkenalkan konsep tentang Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI (atau juga di sebut sidang Dokuritsu Junbi Cosakai). Di sekitar periode tersebut sempat terjadi perdebatan kecil terkait konten sila pertama. Sempat muncul piagam Jakarta yang menegaskan sila pertama berdasarkan “Syariat Islam”.
Tapi, para “founding fathers” merevisi hal tersebut karena mempertimbangkan identitas plural Indonesia dari segi ragam etnis, agama, bahasa dan golongan. Sila pertama di simpulkan secara final adalah “KeTuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, Pancasila harus diterima sebagai konsensus final dan mengikat, bahwa Indonesia bukanlah negara teokrasi liberal melainkan sebagai negara demokrasi yang religius,nasionalis dan humanis.
Dengan demikian, kontekstualisasi Pancasila tak akan pernah menciptakan diskriminasi hanya karena perbedaan identitas. Kesetaraan hak warga negara wajib menerima perlindungan konstitusi yang sama. Jika ini dikhianati melalui diskriminasi karena minoritas dan mayoritas, maka Pancasila terancam, bukannya menjadi “harga mati” tapi “mati harga”. Konsensus kebangsaan yang berdetak dalam jantung Pancasila adalah prinsip egaliteristik.
Sejatinya, Pancasila adalah dasar negara secara final dan mengikat setiap insan yang hidup di setiap jengkal bumi nusantara, dari Merauke sampai Sabang, dan dari Miangas sampai Rotte. Itu artinya, hak kesejahteraan harus terdistribusi merata, berkeadilan dan manusiawi. Jika hak ekonomi malah terkosentrasi hanya pada kelas elit dan memicu kesenjangan yang tragis, maka Pancasila bukan lagi “harga mati” tapi terdegradasi menjadi “mati harga”.
Sejatinya, Pancasila adalah perekat solidaritas dalam pluralitas. Pancasila adalah pawang terbaik yang bisa mendetoks segala macam bentuk segregasi dan balkanisasi sosial. Isu “radikalisme” tak boleh di tunggangi agar pembelahan sosial berkontribusi signifikan pada penggumpalan elektoral secara politik. Penggumpalan ini dilakukan dengan memperalat isu populisme berlabel Pancasilais dan Nasionalis. Hadir bersolek sebagai “satrio piningit” yang populis dan penuh pesona agar supaya bisa menjadi simbol polarisasi bagi kelompok yang mengklaim kaum nasionalis.
Pancasila mutlak membumi secara konsekuen di setiap jengkal bumi Nusantara. Pancasila tak bisa hanya ideal secara dialektika tapi ironis dalam kontekstualisasi agar supaya slogan “PANCASILA HARGA MATI” akan menjadi ideologi yang bernyawa di setiap pola pikir, tutur dan gaya hidup dari insan Indonesia
