Sitaro, Lintasutara.com – KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota yang di gelar di auditorium kantor Bupati Sitaro, Kecamatan Siau Barat.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro saat di temui di sela-sela kegiatan menjelaskan, pleno yang dilaksanakan pada hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU pusat.
“Berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, untuk jadwal pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota di laksanakan mulai dari 17 Februari sampai dengan 5 Maret,” jelasnya, Senin (26/02).
“Dan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro melaksanakan pleno rekapitulasi dimulai hari ini, 26 sampai 27 Februari namun apabila hari ini sudah selesai maka besok tinggal kita akan membagikan D hasil untuk Kabupaten,” sambungnya.
Sedangkan untuk mekanisme pleno lanjut Stevanus, akan di bagi tiap Kecamatan yang di mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biaro.
“Untuk mekanisme pleno ini, teman-teman PPK nantinya akan membuka D hasil rekapitulasi dan membacakan hasilnya kemudian akan di sinkronkan dengan Sirekap. Sedangkan untuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten akan bersama-sama mencocokan, kalaupun ada kekeliruan ada perbedaan angka atau hasil nantinya mereka akan diberikan kesempatan untuk menanggapi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika hasil Sirekap bukan menjadi dasar dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, melainkan D hasil dari pleno tingkat Kecamatan.
“Jadi sirekap adalah alat bantu rekapitulasi, sedangkan yang menjadi dasar untuk pleno itu ialah D hasil dari Kecamatan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk hasil pleno di tingkat Kabupaten akan diumumkan setelah selesai pleno.
“Hasilnya nanti akan di umumkan sehabis pleno, kalau selesai besok maka hasil akan di umumkan baik melalui papan pengumuman kemudian juga hasilnya akan di berikan kepada para saksi-saksi,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU beserta jajaran, Komisioner Bawaslu bersama jajaran, unsur Forkopimda, PPK se-Kabupaten Kepulauan Sitaro, Panwascam se-Kabupaten Kepulauan Sitaro, sejumlah pimpinan OPD serta para saksi peserta pemilu.
(Bonny)