
Dalam 3 bulan terakhir, android saya cukup sering di japri dari rekanan berbeda tapi dengan kebutuhan yang sama, yaitu membidik lahan tambang nikel potensial untuk di take over, baik yang lokasinya di pulau Sulawesi atau di pulau Halmahera.
Bukan hanya di android saja, di berbagai group media sosial terkait tambang nikel pun ramai, dari yang informasi bodong hingga yang valid, baik dari sisi owner maupun buyer.
Bisa di pahami kenapa menjadi ramai, para pemain di tambang nikel dalam beragam tingkatan ingin menjemput peluang 2024. Karena pada tahun 2024, RKAB akan berlaku bukan hanya 1 tahun tapi 3 tahun. Waktu 3 tahun akan memberi ruang yang longgar bagi pemilik lahan dan penambang untuk menggarap tambang nikel dengan optimal.
Tak heran, jika permintaan take over lahan cukup membanjir. Dari sekian banyak permintaan tersebut, syarat lahan yang di minta adalah IUP OP masih berlaku, RKAB terbaru, data kadar/deposit nikel potensial,dll. Beberapa rekan sempat curhat ke saya, agak sulit juga mencari lahan untuk take over. Hal ini di sebabkan karena pemilik lahan IUP OP dengan syarat permintaan yang saya singgung sebelumnya, mereka enggan untuk di take over lahan mereka.
Berbeda dengan RKAB sebelumnya yang hanya berlaku 1 tahun, beberapa pemilik lahan dan penambang agak terjepit untuk menggarap lahan tambang nikel. Keterlambatan penerbitan RKAB membuat interval kerja 1 tahun terpotong. Sedangkan, dalam RKAB tahunan di patok kuota tahunan yang harus di capai. Masalah yang muncul seperti waktu produksi/tahun yang terpotong, masalah status lahan, konflik lingkungan dan konflik dengan masyarakat lingkar tambang.
Semua masalah di atas kerap membuat kuota RKAB tahunan tak tercapai. Akibatnya, saat di evaluasi untuk perpanjangan RKAB tahun selanjutnya, kuota RKAB terancam turun dari tahun sebelumnya. Bahkan, jika pemilik IUP OP terkena pelanggaran, RKAB tahun selanjutnya terancam tak terbit. Kondisi ini akan sangat merugikan pemilik lahan dan juga penambang.
Nah, dengan akan berlakunya RKAB 2024 selama 3 tahun, tentunya akan memberi ruang longgar bagi pemilik lahan dan penambang nikel. Secara otomatis, pemilik lahan yang komplit memiliki IUP OP dan RKAB terkini akan merasa rugi untuk melepasnya. Pemilik lahan akan lebih prefer untuk memberikan akses JO (join operation) di lahannya, atau membangun KSO (kerja sama operasi) menggarap lahan tambang nikelnya. Sehingga, opsi take over lahan menjadi kecil nilai tawarnya.
Sebenarnya, untuk opsi take over lahan bisa membidik dua jenis kategori peluang lahan, yaitu:
- Lahan potensial yang masih berstatus WIUP untuk di tingkatkan ke IUP.OP
- Lahan IUP OP yang belum di produksi sama sekali, bisa jadi karena tak pernah ada penerbitan RKAB. Sehingga status IUP OP di bekukan atau sering di sebut “IUP OP tidur”.
Proses take over dari dua kategori lahan di atas bisa saja mendapatkan nilai take over di bawah harga. Yang tentunya nilai take over berada di bawah harga dari lahan dengan IUP OP aktif dan RKAB terkini. Akan tetapi, untuk membidik dua kategori lahan ini mutlak melalui proses validasi data yang cermat terlebih dahulu. Pihak investor mutlak memiliki konsultan legal terbaik untuk melakukan validasi legalitas dari tingkat daerah hingga ke pusat (dalam hal ini adalah kementerian ESDM).
Di samping itu, investor mutlak juga di dampingi oleh konsultan geologi terbaik untuk pemetaan koordinat lahan, validasi kadar dan kandungan nikel. Alangkah baiknya proses validasi legalitas harus di awali dulu dari fakta potensi nikel pada lahan tambang target. Dengan survey geologi yang cermat, areal lahan potensial akan bisa di hitung total kandungan nikel yang bisa di tambang (mineable).
Keputusan penting untuk take over dua kategori lahan di atas mutlak di dampingi oleh konsultan legal dan konsultan geologi. Sehingga, keputusan investasi benar-benar berpijak pada data akurat yang sesuai dengan potensi lapangan. Proses aktivasi IUP OP hingga penerbitan RKAB mutlak di runut secara rinci dan terukur. Sehingga, prose take over lahan akan berlangsung baik. Menjadi preparasi yang tepat sasaran untuk menambang nikel pada lahan yang resmi secara perizinan dan potensial dari kandungan nikelnya.