Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

UU Kesehatan Disahkan, IDI dan Kawan- Kawan Melawan?

Terbit:

Nasional, Lintasutara.com – Meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pihak, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mensahkan Rancangan Undang- undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang- undang (UU) Kesehatan.

Setelah UU Kesehatan disahkan, polemik dan penolakan masih tetap berlanjut terutama dari organisasi profesi.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan salah satu organisasi profesi yang paling getol menolak disahkanya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dengan berbagai alasan.

Bahkan IDI dan beberapa organisasi profesi lainya akan melawan pengesahan UU Kesehatan dengan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawanan.

Baca Juga:

IDI menilai ada beberapa poin krusial dalam UU Kesehatan yang akan jadi materi judicial review nanti salah satunya, hilangnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan yang berpotensi menciptakan privatisasi, hingga hilangnya partisipasi publik yang bermakna.

“Maka kami dari Ikatan Dokter (Indonesia) bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam keterangan video, dikutip Kamis (13/7/2023).

Menurut Adib, poin krusial yang pertama adalah apakah UU tersebut sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat. Mengingat pembahasannya terbilang cepat sejak dimulai pada tahun lalu hingga disahkan menjadi UU.

“Kita melihat, keterburu-buruan ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” jelas Adib

Poin kedua, sejauh mana UU Kesehatan mampu mencerminkan atau mewujudkan cita-cita dan upaya transformasi kesehatan yang digadang-gadang pemerintah. Ia khawatir, transformasi kesehatan hanyalah sebuah janji manis yang dilembagakan dalam regulasi UU Kesehatan. Hal ini kata Adib, perlu membutuhkan pembuktian.

“Apakah memang konsep transformasi kesehatan keberpihakan terhadap kesehatan rakyat Indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri. Apakah itu sudah tercermin di dalam undang-undang ini?” tuturnya.

Poin selanjutnya, sejauh mana UU Kesehatan telah memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia ingin melihat sejauh mana UU Kesehatan mampu menciptakan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat dan menciptakan jaminan pembiayaan kesehatan. Sebab, pasal terkait anggaran wajib minimal di bidang kesehatan sebesar 5 persen justru dihapus dalam UU yang baru.

“Itu berarti masyarakat rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam pembiayaan kesehatan. Masyarakat akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan melalui sumber pendanaan di luar APBN dan APBD,” ungkap Adib.

Hilangnya mandatory spending, lanjut Adib, justru bukan tidak mungkin pendanaan kesehatan melalui pinjaman privatisasi, komersialisasi, maupun bisnis lainnya di bidang kesehatan. Jika begitu, ia menilai UU Kesehatan akan membawa konsekuensi terhadap ketahanan kesehatan bangsa Indonesia.

“Poin-poin krusial yang ada di dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process, akan mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” jelas Adib.

Adapun judicial review akan ditempuh bersama empat organisasi profesi lainnya, yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini