Sangihe, Lintasutara.com — Salah satu pulau penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pemukimannya terancam oleh abrasi.
Pulau penyumbang PAD terbesar bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe ini terletak di Kecamatan Tatoareng, kondisinya memprihatinkan dan mengkwatirkan akibat ancaman abrasi terhadap daerah pemukiman warga.
Setiap tahunya garis pantai pulau penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini terus menyusut mengancam pemukiman warga dan hampir setiap tahun ada rumah warga ‘tergusur’ oleh abrasi.
Pulau ini bernama Kampung Kalama memiliki Sumber Daya Alam (SDA) penghasil PAD dari sarang wallet. Bila ditotalkan setiap tahunya pulau ini menghasilkan 120- 150 Kg Sarang Wallet dengan asumsi harga normal 10 jt/ Kilogramnya maka 1,2 miliar hingga 1,5 miliar/tahun.
Jika pembagian antara kampung dan daerah 50:50 maka ada 600- 750 jt yang disumbang pulau Kalama ini untuk PAD Sangihe setiap tahunya.
Merujuk Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang sifatnya merusak yang dipicu terganggunya keseimbangan alam di daerah tersebut.
Dengan adanya potensi besar terjadinya bencana, pemerintah harus memiliki langkah pencegahan sesuai pasal 34 (UU No 24 Tahun 2007) penyelenggaraan pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana, dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana,
sementara pasal 35 penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaiman pasal 34 huruf a meliputi;
a. perencanaan penanggulangan bencana,
b. pengurangan resiko bencana,
c. pencegahan.
Serta pasal 36 perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya.
Sehingga berdasarkan pasal 33, 34, 35 dan 36 UU No 24 Tahun 2007, Pulau Kalama membutuhkan mitigasi bencana untuk mencegah dan mengurangi resiko bencana yang harus ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kalama, Malosina Tahulending menuturkan pengikisan dan penyusutan garis pantai akibat abrasi terjadi setiap tahun dan mengancam pemukiman.
“Sudah banyak rumah warga yang rusak dan tergusur oleh abarasi dan tidak hanya rumah warga yang terancam tetapi juga fasilitas umum seperti gedung gereja juga terancam oleh abrasi ini apalagi saat angin selatan dan barat disertai air pasang masyarakat was- was pasti menimbukan korban dan kerugian,” tuturnya.
“Sehingga kami membutuhkan perhatian pemerintah untuk mencegah agar tidak berdampak semakin parah,” sambungnya.
(Ts)