Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

Lintasutara.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sambo dihukum mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” putus Hakim, yang disambut riuh hadirin di ruang sidang.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya pada Selasa (17/01/2023), JPU menuntut mantan Kadiv Propam Mabels Polri itu dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, diantaranya perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, dan perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan Sambo itu menurut Majelis hakim juga tidak sepantasnya dilakukan seorang aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”. Oleh karena itu, Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini