Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Pada Tahun 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 dimana pengalokasian DAK Fisik terbagi menjadi 2 yaitu DAK Fisik Reguler dan Penugasan.
DAK Fisik Reguler
DAK Fisik Reguler diperuntukan bagi 6 bidang antara lain bidang Pendidikan, kesehatan dan KB, air minum, sanitasi, serta bidang perumahan dan permukiman.
DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas sub bidang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sanggar kegiatan belajar, sekolah menengah atas, sekolah luar biasa, sekolah menengah kejuruan dan perpustakaan daerah.
Adapun DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan KB meliputi sub bidang penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi, penguatan percepatan penurunan stunting, pengendalian penyakit, penguatan sistem kesehatan, kefarmasian, dan keluarga berencana.
DAK Fisik Penugasan
DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terbagi atas 3 tema utama.
Tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah meliputi bidang pariwisata, industri kecil dan menengah, pariwisata, lingkungan hidup, jalan, perdagangan dan UMKM.
Tema pengembangan food estate dan penguatankawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani yang meliputi bidang irigasi, pertanian, kelautan perikanan, perdagangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
Tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua meliputi bidang jalan, irigasi, pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan menengah, pariwisata, lingkungan hidup, perdagangan, transportasi perairan, transportasi perdesaan, kehutanan dan UMKM.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga Kementerian Dalam Negeri. Sehingga diharapkan pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar dapat berjalan dengan baik dan lancar
Mekanisme Pelaksanaan DAK FISIK
Dalam pasal 8 Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2022 dijelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan DAK Fisik yaitu :
Pertama, Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.
Kedua, Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Ketiga, Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2022, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Fisik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar 109,5 miliar rupiah yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar 93,9 miliar rupiah yang dialokasikan pada bidang Pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum dan sanitasi. Serta DAK Fisik Penugasan sebesar 15,5 miliar rupiah yang dialokasikan untuk bidang jalan, pertanian dan kelautan perikanan.
ALOKASI DAN REALISASI PENYALURAN DAK FISIK TAHUN 2022

Tantangan dan hambatan yang dihadapi
Menurut data realisasi DAK Fisik di atas, dapat diketahui bahwa penyerapan alokasi DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe cenderung lambat dimana pada triwulan I dan triwulan II belum terlihat adanya penyaluran DAK Fisik. Penyaluran DAK Fisik baru terealisasi pada pertengahan bulan Juli. Bahkan penyerapan hingga akhir bulan Oktober 2022 untuk Kabupaten Sangihe baru terserap 60,2 miliar atau sebesar 55,03%. Itu artinya diperlukan kerja keras untuk melaksanakan seluruh kegiatan atau proyek dalam sisa waktu 2 bulan ini.
Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat manfaat dari penyediaan dana alokasi khusus ini menjadi tertunda. Lebih jauh, proses percepatan pembangunan di daerah seperti penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik termasuk untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional menjadi terlambat.
Berdasarkan pengamatan di lapangan terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyaluran DAK Fisik antara lain :
Pertama, Kesiapan Pemda untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan penyaluran DAK Fisik dirasa masih kurang cepat. Hal ini dapat disebabkan oleh terbatasnya jumlah sumber daya manusia terutama di daerah terpencil.
Kedua, adanya pergantian pimpinan daerah karena pensiun, meninggal atau bagian dari proses politik di daerah dapat memperlambat proses penyelesaian pekerjaan. Kadangkala pergantian pimpinan di daerah diikuti juga dengan pergeseran unsur pimpinan pada instansi di bawahnya yang pada akhirnya akan menyebabkan perlambatan penyelesaian pekerjaan. Selain itu kurang sinerginya antar instansi Pemerintah Daerah serta lambatnya proses tender pengadaan barang dan jasa secara akumulatif akan menghambat pelaksanaan DAK Fisik.
Ketiga, hambatan lainnya berupa gangguan teknis pada aplikasi sistem informasi penyaluran DAK Fisik serta kendala akses jaringan internet untuk daerah terpencil. Serta faktor-faktor non teknis lainnya yang seperti kondisi geografis, bencana alam maupun gangguan keamanan.
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan DAK Fisik di atas seyogyaya dapat diatasi dengan menyiapkan perencanaan dan pengelolaan sumber daya yang baik. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang dimiliki melalui berbagai pelatihan, bimbingan teknis, transfer knowledge dan sosialisasi. Adanya perubahan pimpinan harus diikuti dengan konsolidasi dan komunikasi yang baik agar terjalin sinergi antar instansi daerah yang kuat. Serta gangguan teknis dan non teknis lainnya dapat diatasi dengan melakukan mitigasi resiko di awal tahun.
Dana Alokasi Khusus Fisik sangat berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Akan tetapi, dibutuhkan komitmen tinggi dan mitigasi resiko terhadap kemungkinan hambatan dalam pelaksanaan dan pemanfaatannya. Lebih jauh lagi, DAK Fisik yang bersumber dari APBN berperan besar dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itulah, seyogyanya Dana Alokasi Khusus Fisik dapat dioptimalkan penyalurannya dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kemajuan di daerah dan kemakmuran masyarakat. Sesuai pesan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, “APBN memulihkan ekonomi, pemulihan ekonomi memulihkan kesehatan APBN.”
Penulis : Erwinsyah
Kepala Subbagian Umum, KPPN Tahuna
Disclaimer :
Tulisan ini semata-mata merupakan opini dari penulis saja dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja