Sangihe, Lintasutara.com – Penanganan kasus internet desa (Indes) di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019 terus bergulir.
Diketahui, Polres Sangihe lewat Satreskrim telah melakukan penyerahan tahap 1 kasus yang menelan anggaran negara hingga Rp. 5,09 Miliar ini pada Selasa (24/10/2022) lalu.
Hal inipun dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dihubungi awak media, Rabu (02/11/2022).
“Benar untuk tahap 1 kasus indes telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangihe,” sebut Kasat Reskrim.
Namun demikian, Anriz menyebutkan jika pihaknya telah menerima surat P 18 dari Kejari Sangihe, dimana artinya berkas perkara korupsi indes belum lengkap pada Sabtu (29/10/2022), namun untuk berkas perkara dan petunjuk yang akan dilengkapi belum diterima oleh pihak penyidik.
“Kami sampai saat masih menunggu pengembalian berkas perkara yang disertai petunjuk kepada penyidik atau P19 dari pihak Kejaksaan untuk perbaikan atau melengkapi kekurangan dalam berkas dimaksud,” lanjutnya.
Dirinyapun meminta masyarakat Sangihe dapat mengawal kasus ini.
Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Saselah menyebutkan jika kasus Indes merupakan kasus dugaan korupsi terbesar di Sangihe.
Untuk itu, dirinya mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses kasus Indes.
“Kita kawal setiap prosesnya sehingga kasus ini bisa dituntaskan oleh aparat hukum. Jangan sampai lengah, kalau perlu kita buat gerakan aksi untuk mem-presure kasus ini dituntaskan secepatnya,” pungkas Saselah.
(Gr)